cari kata

Minggu, 30 April 2017

Ganja Bukan Rekreasi

Tulisan ini adalah hasil dari renungan dalam lintasan pemikiran saya ketika di akhir Bulan April 2017 jelang awal Mei 2017 ini seorang artis yang single lagunya berjudul 'Bebas' yang lagunya cukup saya suka, yakni artis selebritis Iwa K tertangkap tangan kedapatan membawa 3 linting ganja ketika Iwa K memasuki security check point (SCP) di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 29 April 2017.

Atas kasus ini maka sejarah mencatat pada hari Senin (1/5) Iwa K yang juga rapper panuta para anak muda pecinta musik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba Ganja.

Ironisnya berulangkali Iwa K giat berkampanye anti Narkoba, malah ketangkap bawa Ganja.

Kasus ini bermula saat Hari Sabtu 29/4 , Iwa sedianya akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT79 pukul 05.00 WIB, namun akhirnya justru tertangkap tangan kedapatan membawa tiga linting rokok yang diduga ganja.

Barang yang diduga Ganja itu disembunyikan di dalam bungkus rokok, adapun  banyaknya ganja yang kedapatan  dibawa oleh Iwa K adalah  tiga linting ganja.

Maka tak pelak Iwa K yang juga penyiar rtadio yang setiap hari bisa didengar suaranya lewat siarannya di 'radio D- FM' dengan tagline "Relax dengan lagu Enak' juga mata acara 'Radio D-FM' di "Cerita lagu Cinta bersama Iwa K" inipun kemudian digelandang oleh pihak  kepolisian  Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang yang mengamankan penyanyi rap Iwa K, Sabtu (29/4/2017) pagi.

"Tersangka yang kami amankan Iwa K umur 46 tahun pagi tadi," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga kepada WartawanSabtu (29/4/2017).

Penyanyi/ rapper  bernama lengkap Iwa Kusuma alias Iwa K, ini ketika kepergok membawa 3 lintingan yang patut diduga ganja sempat mengelak dan menolak  pemeriksaan petugas yang menangkapnya.

Namun dengan kesigapan petugas keamanan Bandara Soekarno hatta Meski Iwa K berusaha untuk menghindari pemeriksaan,  petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, tetap menggiring Iwa K. ke pos pemeriksaan Avsec di Terminal IB.

Ketika rokok yang dibawanya positif ganja, petugas kemanan bandara langsung melaporkan hal ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan barang bukti tiga batang rokok diduga adalah ganja dengan kandungan THC (ganja).

"Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam tiga linting rokok Dji Sám Soe," kata Martua.

Artis bernama lengkap Iwa Kusuma alias Iwa K juga sudah menjalani tes urine setelah kedapatan membawa tiga linting ganja. Dari hasil tes, urine Iwa K dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika aktif pada ganja.

"Sementara ini yang bersangkutan Iwa K kita sudah lakukan pengujian tes urine melalui rumah sakit, bahwa yang bersangkutan positif mengandung THC urinenya. Urinenya Iwa K positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga

"Yang bersangkutan positif mengonsumsi THC dari rokok yang patut diduga ganja," ujar kasat Narkoba Polres bandara Soetta ini.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Silitonga mengatakan, sementara ini  pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan barang bukti Narkoba jenis ganja yang di bawa oleh artis Iwa K.

Barang bukti tersebut saat ini tengah dilimpahkan ke Puslabfor Mabes Polri guna mengetahui isi dari kandungan yang diduga berupa barang haram berupa ganja.

"Untuk memastikan itu kandungan positif THC  itu Puslabfor tugasnya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/4/2017).

Selain barang bukti, kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap  Iwa K di Polres Bandara Soekarno Hatta.

"(Iwa) dalam proses pemeriksaan. Dia sudah mengakui, tapi secara detail belum dapat disampaikan. Kami dalam rangka pengembangan orang yang memberi ganja ke bersangkutan," tutur Martua.

"Masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa yang memberikan kepada yang bersangkutan dan memulai awal untuk melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan kegiatan pemeriksaan dalam bentuk BAP,"pungkas kasat Narkoba Polres bandara Soetta ini.

Jika terbukti kedapatan membawa ganja maka seseorang dapat dipidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Hukum  Pidana dan UU Narkotika.

          
                         KONSEKUENSI HUKUMAN ATAS  NARKOBA 

Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi :

(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)  Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pembaca blog saya yang budiman, adapun yang dimaksud Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika sesuai lampiran UU narkotika juga peraturan menteri kesehatan.

Adapun Tanaman Ganja termasuk dalam Golongan I narkotika yang dimaksud UU Narkotika.

Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau  bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, adalah Golongan I narkotika berbahaya.

Juga tercantum dalam Golongan I Narkoba adalah Tetrahydrocannabinol (THC), dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.

Termasuk jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.

Tembakau Gorilla ber-THC juga masuk Golongan 1 Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga menyebut sesuai ketentuan UU, maka penyidik masih punya waktu 3×24 jam untuk menetapkan status tersangka dalam kasus kepemilikan ganja atau narkoba.

 Artinya sebelum sampai pada status tersangka, maka penyidik dalam hal ini kepolisian masih punya waktu selama 3 X 24 jam sebelum menetapkan status tersangka atau status lain.

Namun demikian harap dimengerti bersama bahwasanya Ganja / gelek/ canabis adalah Narkotika Berbahaya, maka ini kita semua harus mengetahuinya.

Menghisap memakai ganja bukanlah rekreasi atau recreational drugs, bukan !

Ini jauh dari rekreasi.

Bagaimana status anda dan bagaimana kehidupan Anda kelak jika Anda terbukti memakai Narkoba apalagi jenis ganja yang selama ini dianggap remeh.

Saya prihatin, karena di dunia maya, di internet banyak orang yang berpandangan bahwa ganja adalah rekreasi dan rileksasi. Sejatinya Bukan !

Karena  ancaman hukumannya cold and real, nyata, tidak ringan, sangat serius.

JIka kelak penyanyi Iwa K telah merasakan konsekuensinya, maka  memang penjara itu nyata seramnya, nyata sakit dan mengerikannya masuk penjara karena Narkoba.

Apalagi bagi public figure sebagai panutan anak muda.

Bagi generasi muda terutama, mari kita waspadai ganja, itu tanaman berbahaya, bukan main-main, dan lantai penjara yang dingin akan menemani Anda selama bertahun-tahun jika masih iseng bermain-main dengan ganja.

(*'by Mung P)


Sabtu, 29 April 2017

Wisata ke Kamar Ratu Jin Nyi Roro Kidul, Ratu Jin Pantai Selatan


Palabuhan Ratu, Sukabumi – Wisata ke Gunung, pantai, danau atau bukit mungkin hal itu sudah biasa dan sering dilakukan. Namun kalau wisata ke kamar Ratu Jin?

Waah… ini merupakan wisata yang unik, karena yang dikunjungi bukan kamar ratu Inggris di istana Buckingham, namun yang saya kunjungi adalah kamar Ratu Jin yang bernama Ratu Pantai Selatan Kanjeng Nyi Roro Kidul.

Waktu Wisata ke Kamar Ratu Jin Nyi Roro Kidul  yang cantik jelita ini juga kebetulan waktunya pas, yakni setelah menyaksikan keindahan Pantai Cibangban dan pantai Karanghawu, serta yang tak kalah indahnya adalah pantai berpasir halus yang terletak tepat di belakang Hotel Samudera Beach ini.

Pembaca saya.com kamar yang khusus diperuntukkan untuk Ratu Jin, Nyi Roro Kidul ini terletak di lantai 3 sebuah hotel berbintang 4 bernama Samudera Beach Hotel di kawasan pantai Palabuhan Ratu, Jawa Barat.

Ketika saya masuk di kamar yang serba hijau ini memang seru dan penuh sensasi, karena sejak awal melakukan kunjungan ke kamar Ratu bangsa Jin ini saya telah membayangkan jika yang dikunjungi adalah ‘alam Jin’ alias kamar ratu Jin Ratu Roro Kidul/ Rara Kidul ☺

Suasana dalam kamar Ratu Jin Ratu Rara Kidul ini semuanya bernuansa serba hijau, dinding, tirai, sprei tempat tidur dan karpet semuanya serba hijau pupus.

Namun meski bukan diperuntukkan untuk manusia, kamar yang sengaja diperuntukkan untuk Ratu Jin, Ratu Rara Kidul ini dekorasinya sangat mewah, cukup lengkap dengan aneka perabotan seperti layaknya kamar manusia.

“Tapi tak ada seorangpun manusia yang diijinkan untuk tidur hingga berhari-hari di kamar ini, paling jika ada orang yang bermeditasi di kamar ini, namun tidak sampai berhari-hari, paling lama semalam suntuk, dengan ijin khusus pada pihak manajemen Hotel, karena kamar ini kan khusus untuk kamar Kanjeng Ratu  Kidul,“tutur Mbak Sri (50) sebagai petugas Hotel Samudera Beach yang ditugasi mengurus kamar khusus ini.

Pengunjung yang masuk untuk menegok kamar ratu Jin ini juga dibatasi oleh pihak manajemen hotel Samudera Beach, tidak boleh banyak orang. Cukup maksimal 4 (empat) orang sekali masuk, dan kunjungan hanya dibatasi waktunya 5 (lima) menit saja.

“Karena kamar ini bukan kamar sembarangan, kalau masukpun harus ketok pintu dan ucapkan salam, meski tak ada seorangpun manusia di dalam kamar ini,” tutur pegawai hotel ini.

Kamar Jin Ratu Pantai Selatan ini jika kita masuk di dalamnya akan diterpa dengan aroma wangi bunga, wangi dupa dan aneka harum minyak wangi.

Di kamar ini terdapat tiara atau mahkota, juga beberapa perangkat baju lengkap, termasuk beberapa lukisan Nyi Roro Kidul yang dilukis oleh almarhum maestro seniman Basuki Abdullah.

Lukisan karya Basuki Abdullah ini cukup besar dan ditempatkan pada dinding utama di dalam kamar ini. Bisa dibayangkan berapa harga lukisan Nyi Roro Kidul karya maestro Basuki Abdullah ini di kamar ini.

Ketenaran lukisan Nyi Roro Kidul ini menurut saya melebihi ketenaran lukisan Monalisa karya Leonardo da Vinci.



Mengapa ?

Karena biar bagaimanapun cantik dan misteriusnya Monalisa, tapi Monalisa adalah seorang manusia biasa. Sedangkan lukisan Nyi Roro Kidul jelas adalah sosok Ratu bangsa Jin yang mendiami kawasan Pantai Selatan Pulau Jawa.

Itulah sebabnya ketika saya berkesempatan untuk berwisata kali ini, maka saya memilih berwisata ke kamar Ratu Jin, sebagai destinasi yang tidak biasa atau tidak lumrah.

Untuk pengunjung kamar ini juga kini tidak diperkenankan untuk sembarangan memotret dengan kamera handphone, namun saya dan keluarga, mendapat ijin khusus dari petugas Hotel untuk memotret situasi dalam kamar yang diperuntukkan untuk ratu Jin Ratu Nyi Rara Kidul ini.

Juga sekarang tak ada tag nomor 308 di pintu kamar di lantai 3 ini, sudah diganti dengan tulisan “private” di pintu kamar untuk Ratu Jin ini.

Kalau dipikir, mungkin hanya di Indonesia saja ada kamar di hotel berbintang yang cukup mewah yang hanya diperuntukkan bukan untuk manusia namun untuk makhluk Jin.

Tidak ada kamar semacam ini dalam artian kamar untuk Jin di hotel berbintang di negara lain. Sebuah keanehan dunia yang mencengangkan.

(written by Mung Pujanarko 28/04/2017)

Senin, 24 April 2017

Pantai Cibangban, Palabuhan Ratu


Suasana pantai Cibangban

Untuk menuju ke Pantai Cibangban, Palabuhan Ratu, cukup mudah.

Jika naik kendaran umum maka dari Bogor ada minibus MGI yang berangkat dari teminal Baranangsiang Bogor, dengan rute Bogor- Palabuhan Ratu.

Karena saya berdomisili di Bogor, maka dari Ciawi saya mengikuti jalan menuju ke arah Sukabumi, Jawa Barat.

Di jalan menuju Sukabumi ini tinggal ikuti saja petunjuk arah jalan untuk menuju ke Palabuhan Ratu.

Sedangkan untuk mencapai pantai Cibangban, Anda berkendara melewati sepanjang pesisir pantai Palabuhan Ratu, kemudian Anda akan melewati pantai Karanghawu terlebih dahulu sebelum mencapai pantai Cibangban.

Cibangban adalah sebuah desa nelayan, ada tempat pelelangan ikan, kapal-kapal nelayan.
Di pantai Cibangban juga teredia banyak warung yang menyediakan hidangan seafood, ikan bakar dan lain-lain.

Pantai Cibangban bagus, landai dan memilki fitur batu karang.

Sepulang dari Cibangban kami sempat mampir di pantai Karanghawu, kemudian singgah pula sebentar ke Hotel Samudera Beach untuk melihat kamar 'Private' yang ‘diisediakan’ untuk Ratu Jin yang bernama Kanjeng Ratu Kidul, sebagai ratu bangsa Jin di pantai selatan.

Adanya kamar yang sengaja di siapkan di hotel ini dari sejak tahun 1970-an yang bernuansa serba hijau serta lengkap dengan baju, kosmetik, dan perlengkapannya  menurut saya pribadi, adalah bukti bahwa makhluk Jin hidup berdampingan, namun beda dimensi dengan manusia.

Itu saja.

Misteri Kamar 308, Kamar Ratu Jin Kanjeng Ratu Rara Kidul / Nyi Roro Kidul, Rati Jin Pantai Selatan



Kalau Anda menentang keberadaan Jin umpamanya dengan Anda bilang bahwa : “Ah bullshit, bohong dengan adanya makhluk Jin, nggak ada makhluk Jin itu ! mana Gua ga pernah liat !”

Maka Anda tinggal kunjungi saja kamar 'Private" di Hotel tua Samudra Beach peninggalan jaman Bung Karno ini, dan bisa Anda lihat dan masuki sebuah kamar yang dikhususkan untuk Ratu Jin pantai Selatan yang berjulul Nyi Roro Kidul ini.

Dulu, kamar ini diberi nomor 308, namun kini nomor ini telah dihilangkan oleh pihak manajemen hotel dan diganti menjadi tulisan "Private" di pintu kayu kamar yang telah bertahun-tahun diperuntukkan bagi Kanjeng Ratu Jin Nyi Roro Kidul ini.

Ya memang Anda tak mungkin akan melihat sosok maklhluk Jin dalam bentuk dimensi aslinya, namun Anda bisa lihat lukisan Ratu Jin Nyi Roro Kidul ini yang dilukis maestro Basuki Abdullah (alm.) ini.

Kalau saya pribadi, Saya tanpa ragu-ragu dan sungkan-sungkan, juga tanpa malu : Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya yakin Tuhan Yang Maha Esa menciptakan makhluk Jin.

Saya percaya bahwa Tuhan yang Maha Esa menciptakan makhluk-makhluk yang mendiami berbagai alam dimensi, seperti manusia, jin dan malaikat.

Hanya saja Jin dan manusia berbeda dimensi. Jin karena dimensinya lebih tinggi, bisa melihat dan masuk di dimensi ruang-waktu manusia, sedangkan  manusia sulit masuk ke ruang dan waktu dimensi Jin.

Jadi berita tentang adanya keberadaan makhluk Jin adalah Benar adanya,

Keberadaan makhluk Jin bukan Hoax atau khayal, siapa orang di dunia fana ini yang berani bilang jika keberadaan makhluk Jin adalah Hoax ?

Barang siapa orang yang berani bilang bahwa makhluk Jin adalah isapan jempol atau Hoax, orang itu tentu tidak percaya dengan Sang Pencipta makhluk Jin.

Orang yang menentang keberadaan makhluk Jin, sudah pasti menentang ketentuan dari Sang Maha Pencipta segala (semua) makhluk, Dia lah Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan Jin, Manusia Malaikat yang hidup pada dimensinya masing-masing, hanya untuk beribadah pada-Nya saja.

Itu Saja.

Manusia dan Jin, sudah diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala dimensi beserta semua makhluk di dalamnya untuk menyembah dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa saja. Serta dilarang keras mensekutukan Tuhan YME dengan apapun adanya.

Manusia dan Jin juga telah diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa hanya meminta tolong dan meminta perlindungan hanya pada Tuhan Yang Maha Esa saja sebagai sang pencipta kehidupan.

Menurut saya pribadi hal ini logis, karena sumber kehidupan, pencipta kehidupan makhluk apa saja adalah Satu Maha Sumber :  Tuhan Yang Maha Esa.

Setelah saya melihat bukti diakuinya keberadaan Ratu Jin Nyi Roro Kidul yang sengaja dibuatkan kamarnya ini, saya melanjutkan perjalanan pulang ke Bogor.

Kendala wisata di kawasan Palabuhan Ratu hanya satu : Infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak di sana-sini, jalanan banyak berlubang, jembatan juga rusak, sehingga selain berbahaya bagi pengguna jalan, juga kecepatan rata-rata kendaraan hanya melaju antara 40-50 km/jam kalau dirata-rata sepanjang perjalanan.

Dari Bogor kami berangkat 23/4/2017 pukul 6 pagi, sampai Palabuhan Ratu pukul 10 pagi, lumayan empat jam perjalanan.


Pantai Cibangban, memiliki warna pasir kecoklatan, berbatu karang.
Di pantai ini wisatawan bisa memilih sewa perahu nelayan untuk merasakan sensasi naik perahu nelayan menuju ke tengah laut.

Suasana pantai Cibangban

Suasana Pantai Cibangban

Pantai Karanghawu

Suasana Pantai Karanghawu


Namun dalam perjalanan wisata kita memang harus bersabar sepanjang perjalanan, jika capek maka sebaiknya istirahat terlebih dahulu, serta kalau bisa bergantian dalam mengemudi kendaraan Anda.
Selamat berwisata !


peta menuju Palabuhan Ratu


Biaya Untuk masuk kepantai Cibangban, relatif terjangkau 


(*)


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons