Sangatlah berbahaya jika pengendara kendaraan bermotor nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Foto di atas adalah kiriman dari mahasiswa saya bernama Rio Rifki A, dalam tugas mata kuliah jurnalistik foto.
Foto ini dibuat tanggal 5 Oktober 2019 di perlintasan kereta api di dekat Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
Foto tersebut memperlihatkan kejadian sehari-hari dan sepertinya masih terus terulang, yakni adanya pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, sehingga hal itu menjadi pemandangan yang 'umum'.
Padahal, perlu diketahui bahwa menerobos palang pintu kereta api amatlah berbahaya baik bagi diri pengendara maupun orang lain.
Bahkan ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal itu diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.
Karya foto mung p (juni 2022) perlintasan kereta api di kebon pedes bogor :
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar