Kasus diskriminasi pelari WNA terhadap WNI melibatkan komunitas Entourage Bali di Canggu, yang menolak pendaftar ber-nomor telepon +62, memicu kemarahan publik, dan berujung pada penghentian kegiatan serta pencekalan dua penyelenggara oleh imigrasi.
Kasus diskriminasi pelari di Bali melibatkan komunitas Entourage Run di Canggu yang menolak pendaftaran Warga Negara Indonesia (WNI) dalam acara Bali Silent Disco Run pada Juli 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak cepat dengan memasukkan dua penyelenggara WNA asal Belanda ke dalam daftar cekal dan penangkalan.
Kronologi dan Permasalahan
Pendaftaran ditolak: Calon peserta WNI tidak diizinkan bergabung setelah mencantumkan status kewarganegaraan pada Juli 2026.
Eksklusivitas WNA: Pendaftar asing langsung diterima, memicu kecaman publik dan tokoh lokal.
Kemacetan lalu lintas: Kegiatan kelompok lari ini juga dikeluhkan karena memadati jalan raya
Gini ya meski sudah disangkal oleh komunitas itu tapi ini kan nyata apa adanya.
Sanggahan atau klarifikasi dari komunitas Entourage Bali disampaikan setelah mereka dituduh melakukan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam acara lari di Canggu.
Poin-Poin Sanggahan dan Klarifikasi
Bantahan Diskriminasi: Pihak penyelenggara menyatakan tidak ada niat sama sekali untuk membeda-bedakan atau tidak menghormati kewarganegaraan tertentu.
Klaim Kesalahan Sistem: Penolakan pendaftaran terhadap nomor telepon Indonesia (+62) diklaim murni akibat adanya bias atau galat (error) pada sistem persetujuan otomatis (auto-filter) di grup pendaftaran.
Klaim Partisipasi Lokal: Komunitas berdalih bahwa anggota mereka berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia, bahkan mengklaim jumlah WNI merupakan kelompok peserta terbesar pada acara Silent Disco Run.
Tindak Lanjut dan Dampak Polemik
Penghentian Kegiatan: Sebagai bentuk tanggung jawab, Entourage Bali menghentikan sementara seluruh kegiatan komunitas mereka.
Sanksi Imigrasi: Dua warga negara Belanda yang menjadi pengurus/penyelenggara telah dikenai sanksi penangkalan (cekal) dan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan Perizinan: Aparat berwenang dan Satpol PP Bali terus menyelidiki legalitas serta kesesuaian izin kegiatan perkumpulan asing tersebut.
Alasan teknis kata komunitas Entourage Bali.
teknis apa nih ?
teknis menolak otomatis nomer +62 ?
Ginilo, ini para turis asing ini tamu.
Tamu loh.
Konsep tamu dalam mitologi Odyssey
Konsep tamu dalam kisah Odyssey diatur oleh Xenia, yaitu hukum keramahan dan kewajiban moral suci yang dilindungi oleh dewa Zeus.
Hubungan antara tamu dan tuan rumah ini menjadi inti dari seluruh alur cerita, di mana karakter dinilai berdasarkan cara mereka memberi atau menerima jamuan.
Aturan dan Etika Tamu-Tuan Rumah (Xenia)
Kewajiban Tuan Rumah: Menyambut pendatang, memberi makanan, minuman, tempat istirahat, serta menanyakan identitas setelah tamu merasa nyaman.
Kewajiban Tamu: Bersikap sopan, tidak boleh merusak atau memanfaatkan kebaikan tuan rumah secara berlebihan.
Perlindungan Dewa: Orang Yunani kuno percaya dewa sering menyamar sebagai orang asing untuk menguji manusia.
Contoh Baik dan Buruk dalam Cerita
Tuan Rumah yang Baik: Rakyat Phaeacia menyambut Odysseus dengan dermawan, begitu pula Eumaeus si penggembala babi yang menjamu Odysseus saat menyamar jadi pengemis.
Tuan Rumah yang Buruk: Raksasa Polifemus (Cyclops) melanggar aturan dengan memakan tamu alih-alih memberi makan.
Tamu yang Buruk: Para pelamar di istana Odysseus yang menghabiskan harta benda dan bersikap kasar di rumah Penelope, sehingga mereka mendapat hukuman dari Odysseus.
Ini menginsiprasi kita jangan jadi tamu yang buruk.
Juga kita jangan jadi tuan rumah yang buruk.
Coba kalau kita berwisata di negeri orang kemudian kita turis WNI kena rasis dari orang di negara yang kita kunjungi kan kita juga ga enak hati.
Turis ya jelas tamu lah. Tamu ya sebaiknya menghormati dan menghargai tuan rumah lah. Saling menyayangi dan saling mengasihi antara tuan rumah dan tamu itu lebih baik. (*)
9:38 AM
mung pujanarko
.jpeg)


