Run 3 Oktober 10 kilometer
Rute Situ Kemang
Saya lahir 3 Oktober 1974.
Kini 3 Oktober 2026 tepat HUT saya ke-52 tahun.
Alhamdulillah laa haula walaa quwata illa billah
Rute keliling Situ Kemang Bogor.
Udara pagi situ Kemang masih morning breeze.
Sangat berkesan pelatihan bagi anggota PPWI di Markas Grup 3 Kopassus Cijantung
Pelatihan bagi angota PPWI ini dilakukan di Markas Grup 3 Kopassus guna membentuk karakter, disiplin, dan integritas kepribadan
Peserta diklat bela negara PPWI selalu kompak dalam setiap kesempatan, baik di barak, di lapangan dan arena pelatihan lainnya di dalam markas Grup 3 Sandi Yudha Kopassus
Run 3 Oktober 10 kilometer
Rute Situ Kemang
Saya lahir 3 Oktober 1974.
Kini 3 Oktober 2026 tepat HUT saya ke-52 tahun.
Alhamdulillah laa haula walaa quwata illa billah
Rute keliling Situ Kemang Bogor.
Tim P2MW Lolos Seleksi KMI Expo XVII Tahun 2026
Jakarta - FTI Universitas Jayabaya melalui Tim P2MW FTI Universitas Jayabaya lolos dalam Seleksi KMI Expo XVII 2026 di Universitas Jenderal Soedirman.
Inovasi luar biasa dari tim FTI Jayabaya dengan karya "Hair Care Organik Berbasis Ekstraks Daun Gelinggang dan Minyak Alpukat Menggunakan Teknologi Low Temperature Infusion".
KMI Expo XVII 2026 diselenggarakan di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 29 September 2026 hingga 1 Oktober 2026.
Informasi Utama KMI Expo 2026
• Tuan Rumah: Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto.
• Tanggal Pelaksanaan: 29 September – 1 Oktober 2026.
• Tema: "Wirata Berkarya Inovatif, Berakar Lokal, Berdampak Global".
• Jumlah Peserta: Diikuti oleh 395 kelompok usaha mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
• Penyelenggara: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek sebagai puncak Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW)
Dan termasuk 27 tim yang lolos Collaborative Matching
Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim bersama Universitas Jayabaya : Merajut Syukur dan Doa Bersama untuk Senyum Anak Yatim
JAKARTA, IMC – Universitas Jayabaya menggelar kegiatan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim dengan mengangkat tema “Merajut Syukur dan Doa Bersama: Wujud Janji Hati untuk Senyum Anak Yatim”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 25 September 2026, bertempat di Lobby Tengah Universitas Jayabaya, Kampus Universitas Jayabaya Jl Pulomas Selatan kav 23-24, DKI Jakarta.
Kegiatan tasyakuran ini menghadirkan sejumlah kurang lebih seratus orang anak-anak yatim sebagai bagian dari rangkaian acara berbagi kebahagiaan dan kepedulian sosial di lingkungan Universitas Jayabaya.
Melalui kegiatan ini, sivitas akademika Universitas Jayabaya diharapkan dapat bersama-sama memanjatkan rasa syukur serta doa, sekaligus memberikan perhatian dan kebahagiaan kepada anak-anak yatim.
Tema “Merajut Syukur dan Doa Bersama” mencerminkan semangat untuk menjadikan rasa syukur tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga melalui kepedulian dan berbagi dengan sesama. Kehadiran anak-anak yatim diharapkan semakin memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial dalam kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC Dr. Laila Indriyanti Fitria, M.Si, kemudian pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Hikmatus Syifa Aulia, A.Md. Adapun Ketua Panitia acara ini adalah Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H.,
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Umum Yayasan Jayabaya drg. H. Moestar Putrajaya, FICD., M.H yang mengatakan: "Hari ini adalah momentum yang sederhana tetapi memiliki makna yang besar bagi keluarga Yayasan Jayabaya dan Universitas Jayabaya. Kita bersyukur atas perjalanan Universitas Jayabaya telah melalui berbagai tantangan dan perubahan zaman. Perjalanan panjang tersebut tidak mungkin terwujud tanpa kerja keras, pengabdian, dan kebersamaan seluruh keluarga besar Universitas Jayabaya. Untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan, dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan seluruh pihak yang selama ini telah ikut menjaga dan membangun Universitas Jayabaya.
Bagi Yayasan Jayabaya, pendidikan bukan semata-mata tentang gedung, fasilitas, prestasi, atau angka-angka pencapaian. Pendidikan pada akhirnya adalah tentang manusia. Kita ingin Universitas Jayabaya terus melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dan kompeten, tapi juga memiliki integritas, ahlak, kepedulian, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu pula, kehadiran anak-anak yatim di tengah-tengah kita hari ini memiliki makna tersendiri. Anak-anak yang saya cintai, santunan yang kami berikan hari ini mungkin tidak seberapa. Tapi kami berharap dibalik apa yang sederhana ini, ada pesan yang jauh lebih besar.
Bahwa kalian tidak sendiri. Teruslah belajar, jangan pernah merasa rendah karena keadaan, jangan pernah takut untuk bermimpi. Bangunlah masa depan kalian dengan ilmu, akhlak, dan kerja keras. Dan doa, kami semua mendoakan agar kalian menjadi manusia yang sukses dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Dan kepada seluruh keluarga besar Jayabaya, saya berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sebagai sebuah acara seremonial. Mari kita tumbuhkan budaya berbagi kepedulian," papar Ketua Umum Yayasan Jayabaya drg. H. Moestar Putrajaya, FICD., M.H.
Disusul dengan sambutan Rektor Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., yang menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya acara ini "Ingin saya sejenak mengajak kita semua untuk merundukkan hati dan memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT," ucap Rektor Jayabaya.
Kemudian dilanjutkan dengan tausiyah dan doa oleh Wakil Warek III Jayabaya Drs. Amiruddin Kurdi, M.M., yang menyampaikan pentingnya berbagi bersama anak yatim sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya adalah santunan yang dibagikan kepada sekitar 100 (seratus) orang anak-anak yatim yang hadir di Universitas Jayabaya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Tengah Universitas Jayabaya ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta menumbuhkan semangat berbagi di lingkungan kampus.
Acara ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan Jayabaya diatantaranya : Ketua Yayasan Jayabaya, Bendahara Yayasan, para pengurus Yayasan Jayabaya, BPH Yayasan, kemudian dihadiri langsung okeh Rektor Jayabaya, para Wakil Rektor Jayabaya. Hadir pula Direktur Pascasarjana Jayabaya, para Guru Besar Universitas Jayabaya, para Wakil Direktur Pascasarjana Jayabaya. Kemudian dihadiri oleh para Dekan Fakultas, para Wakil Dekan, Kepala LMH Jayabaya, Humas Jayabaya dan Wakil Humas Jayabaya, Kepala BAA dan Kepala BAU Jayabaya, para Kepala Biro dan para Kepala Bagian di lingkungan Universitas Jayabaya, para Dosen, para tenaga kependidikan, mahasiswa, dan segenap sivitas akademika Jayabaya yang hadir dalam Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim.
Dengan mengusung semangat “Wujud Janji Hati untuk Senyum Anak Yatim”, tasyakuran diharapkan dapat menghadirkan suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan kebahagiaan bagi seluruh peserta, khususnya anak-anak yatim yang hadir. (*)
By redaksifikom -September 24, 2026021
Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai memberikan perubahan dalam dunia jurnalistik. Perubahan ini bersifat fundamental.
Karena itu di dunia pengajaran ilmu Jurnalistik, ilmu command prompt jurnalistik ini menjadi sebuah art atau seni untuk membantu menyusun pelaporan berita secara cepat.
Sisi keakuratan selalu mengandalkan kehadiran langsung jurnalis di tempat kejadian peliputan dengan berbasis paper trail atau dokumen data resmi serta people trail atau wawancara kepada para narasumber yang mengetahui benar terhadap masalah atau kejadian yang diberitakan.
Melihat perkembangan tersebut, para Dosen khususnya pada mata kuliah-mata kuliah jurnalistik dalam Konsentrasi Jurnalistik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya memberikan pembelajaran mengenai penggunaan command prompt jurnalistik berbasis AI kepada mahasiswa. Agar mahsiswa terus beradaptasi dengan era kecerdasan buatan.
Mengejar kegesitan teknologi, atau ingin mengikuti semua teknologi AI, kelihatannya mungkin manusia biasa akan pesimis. Karena mungkin membutuhkan dana dan fasilitas yang tidaklah murah. Namun lebih dari itu yang dibutuhkan adalah mampu berpikir kreatif termasuk dalam membuat atau menghasilkan karya-karya jurnalistik.
Di tengah bombardir karya-karya jurnalistik bantuan AI, para mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya terus berupaya beradaptasi dengan segala konsekuansi perkembangan dunia Jurnalistik terutama Jurnalistik berbasis AI.
Otak manusia, otak jurnalis tetap jadi kuncinya.
AI jadi alat akselerasinya.
Kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memanfaatkan teknologi AI secara tepat dan bertanggung jawab dalam proses jurnalistik. Mahasiswa tidak hanya diperkenalkan mengenai konsep command prompt, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkannya secara langsung dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam praktiknya, mahasiswa mempelajari bagaimana menyusun instruksi atau prompt yang jelas dan efektif untuk membantu berbagai kebutuhan jurnalistik, seperti mencari ide berita, menyusun pertanyaan wawancara, mengembangkan informasi menjadi naskah berita, hingga membantu proses penyuntingan tulisan.
Tapi ibarat pepatah " cari penerangan dengan bawa obor" artinya tetap knowledge dasar penyusunan fakta dan data dari people trail dan paper trail itu ada di otak jurnalis.
Hanya saja untuk mempercepat pembuatan konten pakai content forging with multiple AI tools.
Command Prompt Jurnalistik AI
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai menjadi bagian dari proses pembelajaran jurnalistik di Konsentrasi Jurnalistik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya. Salah satu materi yang diperkenalkan kepada mahasiswa adalah penggunaan command prompt jurnalistik AI untuk membantu proses produksi karya jurnalistik.
Pembelajaran ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai cara berkomunikasi dengan teknologi AI melalui instruksi atau prompt yang tepat. Mahasiswa tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai konsep dasar, tetapi juga diajak mempraktikkan secara langsung penggunaan command prompt dalam berbagai kebutuhan jurnalistik.
Dalam kegiatan pembelajaran, mahasiswa diperkenalkan pada cara membuat instruksi yang jelas, terarah, dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunan prompt yang baik menjadi penting karena kualitas jawaban yang diberikan AI sangat bergantung pada instruksi yang diberikan oleh pengguna.
AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam berbagai tahapan pekerjaan jurnalistik. Mahasiswa dapat menggunakannya untuk mencari ide topik berita, membuat daftar pertanyaan wawancara, menyusun kerangka tulisan, mengembangkan sudut pandang pemberitaan, hingga membantu proses penyuntingan tulisan.
Namun, penggunaan AI dalam jurnalistik tidak berarti menggantikan peran jurnalis. Mahasiswa sebagai callon-calon jurnalist futuris tetap perlu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh. Setiap data, fakta, maupun pernyataan yang digunakan dalam karya jurnalistik harus diperiksa kembali melalui sumber yang dapat dipercaya.
Pembelajaran command prompt jurnalistik AI juga menjadi upaya untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan industri media yang semakin erat dengan teknologi digital. Kemampuan menggunakan teknologi secara tepat diharapkan dapat menjadi keterampilan tambahan bagi calon jurnalis dalam menghadapi perubahan pola kerja di industri media.
Selain keterampilan teknis, mahasiswa juga diarahkan untuk memahami aspek etika dalam pemanfaatan AI. Teknologi tersebut perlu digunakan secara bertanggung jawab agar tidak menghasilkan informasi yang keliru, menyesatkan, atau tidak memiliki dasar sumber yang jelas.
Melalui kegiatan pengajaran dan praktik command prompt jurnalistik AI, mahasiswa Konsentrasi Jurnalistik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya memperoleh pengalaman dalam menggabungkan kemampuan jurnalistik dengan teknologi. Pembelajaran tersebut menjadi bagian dari proses adaptasi pendidikan jurnalistik terhadap perkembangan teknologi, dengan tetap menempatkan akurasi, verifikasi, dan etika jurnalistik sebagai bagian penting dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Dengan demikian, penggunaan AI dalam pembelajaran jurnalistik tidak hanya diarahkan pada kemampuan mengoperasikan teknologi, tetapi juga pada kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis dan tetap bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan. AI menjadi alat pendukung, sementara kemampuan jurnalistik mahasiswa tetap menjadi dasar dalam menentukan kualitas sebuah karya berita.
Penggunaan AI dalam kegiatan jurnalistik tersebut tetap menempatkan kemampuan jurnalistik mahasiswa sebagai hal utama. AI digunakan sebagai alat bantu, sedangkan proses verifikasi fakta, menentukan sudut pandang berita, melakukan wawancara, serta memastikan informasi yang digunakan tetap menjadi tanggung jawab jurnalis.
Pembelajaran command prompt jurnalistik ini juga menjadi bentuk penyesuaian pendidikan jurnalistik terhadap perkembangan teknologi digital. Mahasiswa sebagai calon jurnalis dituntut tidak hanya memiliki kemampuan menulis dan mencari informasi, tetapi juga memahami teknologi yang semakin berkembang di industri media.
Melalui praktik tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa penggunaan AI dalam jurnalistik membutuhkan instruksi yang tepat serta kemampuan berpikir kritis. Hal ini penting karena informasi yang dihasilkan oleh AI tetap perlu diperiksa kembali kebenaran dan sumbernya sebelum digunakan dalam sebuah karya jurnalistik.
(Liputan oleh Mahasiswa Konsentrasi Ilmu Jurnalistik FIKOM Jayabaya : Gabriel Valentino Abraham dan M. Irfan Ardiant
Summary
JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) turut membawa perubahan dalam dunia jurnalistik. Merespons perkembangan tersebut, mahasiswa Konsentrasi Jurnalistik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya diperkenalkan sekaligus diajarkan mengenai penggunaan Command Prompt Jurnalistik AI sebagai bagian dari pengembangan keterampilan jurnalistik di era digital.
Pembelajaran Command Prompt Jurnalistik AI tidak hanya dilakukan secara teoritis, tetapi juga melalui praktik. Mahasiswa diarahkan untuk memahami bagaimana memberikan instruksi atau prompt yang tepat kepada AI agar dapat membantu berbagai tahapan pekerjaan jurnalistik.
Dalam praktiknya, mahasiswa dapat memanfaatkan prompt untuk membantu proses pengembangan ide berita, menyusun pertanyaan wawancara, mengolah bahan hasil wawancara, membuat kerangka berita, hingga membantu penyuntingan naskah jurnalistik. Penggunaan AI tersebut tetap ditempatkan sebagai alat bantu, sementara kemampuan jurnalistik mahasiswa dalam melakukan verifikasi, menentukan sudut pandang, serta memastikan akurasi informasi tetap menjadi bagian penting dari proses penulisan.
Command Prompt Jurnalistik AI pada dasarnya mengajarkan mahasiswa bagaimana berkomunikasi secara efektif dengan teknologi AI. Semakin jelas, spesifik, dan sistematis instruksi yang diberikan, semakin terarah pula keluaran yang dapat dihasilkan AI.
Misalnya, dalam membuat berita, mahasiswa tidak sekadar memberikan perintah “buat berita”, tetapi dapat menyusun prompt yang mencantumkan unsur 5W+1H, data narasumber, fakta peristiwa, gaya penulisan, struktur berita, serta batasan informasi yang boleh digunakan. Dengan demikian, mahasiswa belajar bahwa kualitas keluaran AI sangat bergantung pada kualitas instruksi dan data yang diberikan.
Perubahan style penulisan juga semata karena jurnalistik website news butuh kecepatan. Dan pembaca juga butuh waktu yang singkat untuk mencerna isi berita.
Pembelajaran ini sekaligus menjadi bagian dari literasi digital bagi calon jurnalis. Mahasiswa perlu memahami bahwa AI bukan pengganti wartawan, melainkan teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan jurnalistik apabila dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Dalam praktik jurnalistik, hasil yang diberikan AI tetap harus diperiksa kembali. Fakta, nama narasumber, angka, tempat, waktu, kutipan, serta informasi penting lainnya perlu diverifikasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan etika tetap menjadi landasan utama.
Melalui pembelajaran dan praktik Command Prompt Jurnalistik AI, mahasiswa Konsentrasi Jurnalistik Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya diharapkan semakin siap menghadapi perubahan ekosistem media. Kemampuan jurnalistik konvensional dipadukan dengan pemahaman teknologi digital menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk menghasilkan karya jurnalistik yang informatif, akurat, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Prinsip penggunaan multi tools AI sebagai alat bantu jadi makin mutlak.
Era AI ini adalah era yang menarik bagi para jurnalis muda. Jurnalis senior tetap dibutuhkan untuk menjaga gawang atau gate keepernya.
Dengan demikian, penguasaan AI dalam jurnalistik bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan teknologi melalui instruksi yang tepat, memeriksa hasilnya secara kritis, dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip jurnalistik.
Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas Dorong Kepastian Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas
JAKARTA, IMC — Upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan kembali menjadi perhatian melalui kegiatan Press Conference Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026). Acara Konferensi Pers ini diantaranya dihadiri oleh Suty Karno dari YASDI, Rachmat Hidayat S.H., Ketua Umum Yasdi dan drg Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD.M.H. sebagai salah satu pengurus YASDI, sekaligus dari Lembaga Humas Universitas jayabaya
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya sebagai bagian dari upaya mendorong pemenuhan, perlindungan, dan penguatan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.
Press conference berlangsung di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, mulai pukul 14.30 WIB.
Dalam press release yang diterbitkan pada 21 September 2026, penyelenggara yaitu Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Persoalan yang diangkat dalam judicial review bukan hanya mengenai keberadaan angka kuota dalam undang-undang, tetapi juga mengenai efektivitas pelaksanaannya. Menurut press release, diperlukan penguatan pemaknaan terhadap kata “wajib”, sehingga ketentuan kuota tidak berhenti sebagai norma hukum di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD perlu dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi secara nyata.
Artinya, instansi pemerintah tidak cukup hanya membuka kesempatan atau menyediakan mekanisme pendaftaran bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaan kewajiban tersebut diharapkan berujung pada terserapnya tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan kuota yang ditentukan.
Rumusan konstitusional yang diusulkan dalam press release menekankan bahwa frasa “wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen” dalam Pasal 53 ayat (1) perlu dimaknai sebagai kewajiban untuk memenuhi dan menyerap paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Dengan demikian, ukuran pemenuhan kuota tidak semata-mata dilihat dari pencantuman kuota dalam pengumuman rekrutmen, tetapi dari apakah kebijakan tersebut menghasilkan penempatan dan terserapnya penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.
Press release juga menyoroti perbedaan antara kesempatan mengikuti proses rekrutmen dan kepastian terpenuhinya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi, namun apabila pada akhirnya kuota 2 persen tidak terpenuhi, tujuan afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinilai belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, pendekatan yang ditawarkan diarahkan dari sekadar access to employment menuju effective employment inclusion, yakni sistem yang memastikan kesempatan kerja menghasilkan keterwakilan penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Judicial review tersebut, menurut press release, diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai arti dan ukuran pemenuhan kewajiban kuota. Di antaranya menyangkut apakah kuota 2 persen merupakan target atau kewajiban hukum yang harus benar-benar terpenuhi, serta apakah pembukaan lowongan sudah cukup atau harus diikuti penyerapan dan penempatan sesuai kuota.
Selain pemenuhan kuota, press release mengusulkan adanya mekanisme yang terukur untuk memantau pelaksanaan Pasal 53. Pemerintah dinilai perlu memiliki data mengenai jumlah pegawai, jumlah penyandang disabilitas yang telah bekerja, kebutuhan jabatan, proses rekrutmen, serta tingkat pemenuhan kuota di masing-masing instansi.
Dokumen tersebut juga mengusulkan mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bertahap bagi BUMN dan BUMD yang tidak memenuhi kuota 2 persen. Salah satu gagasannya berupa kontribusi kompensasi pemenuhan kuota yang tidak dimaksudkan sebagai pengganti permanen kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum dan afirmasi selama kewajiban kuota belum terpenuhi.
Dana kompensasi tersebut diusulkan untuk dikembalikan bagi kepentingan penyandang disabilitas, antara lain melalui beasiswa pendidikan, program magang, pengalaman kerja, pelatihan berbasis pekerjaan, serta pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Mekanisme sanksi juga diusulkan dilakukan secara bertahap. Setelah kewajiban pemenuhan kuota dan mekanisme kompensasi, sanksi administratif yang lebih berat dapat diterapkan apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep yang ditawarkan dalam press release menempatkan pemenuhan kuota sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, mulai dari pendidikan, peningkatan keterampilan, magang, pengalaman kerja hingga penyerapan tenaga kerja.
Pendekatan tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan pelatihan, tetapi juga akses pendidikan, pengalaman kerja, kesempatan magang dan pada akhirnya penyerapan dalam dunia kerja. Pelatihan ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan tujuan akhir.
Dalam konteks tersebut, BUMN dan BUMD juga dipandang dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan sumber daya manusia penyandang disabilitas melalui program magang, beasiswa, pengembangan keterampilan, serta kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi.
Pada akhirnya, press release menegaskan bahwa penguatan Pasal 53 diarahkan untuk menjembatani kesenjangan antara hak yang telah dijamin oleh undang-undang dan pemenuhan hak tersebut dalam praktik. Kuota 2 persen diharapkan tidak berhenti sebagai angka normatif, tetapi menjadi kewajiban hukum yang menghasilkan penyerapan nyata penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
Kegiatan press conference ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai isu pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang nondiskriminatif. (Red/ Ines Sheraton)