cari kata

Rabu, 23 September 2026

Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas Dorong Kepastian Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas

 Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas Dorong Kepastian Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas















JAKARTA, IMC — Upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan kembali menjadi perhatian melalui kegiatan Press Conference Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026). Acara Konferensi Pers ini diantaranya dihadiri oleh Suty Karno dari YASDI, Rachmat Hidayat S.H., Ketua Umum Yasdi dan drg Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD.M.H. sebagai salah satu pengurus YASDI, sekaligus dari Lembaga Humas Universitas jayabaya

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya sebagai bagian dari upaya mendorong pemenuhan, perlindungan, dan penguatan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.

Press conference berlangsung di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, mulai pukul 14.30 WIB.

Dalam press release yang diterbitkan pada 21 September 2026, penyelenggara yaitu Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.

Persoalan yang diangkat dalam judicial review bukan hanya mengenai keberadaan angka kuota dalam undang-undang, tetapi juga mengenai efektivitas pelaksanaannya. Menurut press release, diperlukan penguatan pemaknaan terhadap kata “wajib”, sehingga ketentuan kuota tidak berhenti sebagai norma hukum di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kuota 2 Persen Harus Terpenuhi

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD perlu dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi secara nyata.

Artinya, instansi pemerintah tidak cukup hanya membuka kesempatan atau menyediakan mekanisme pendaftaran bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaan kewajiban tersebut diharapkan berujung pada terserapnya tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan kuota yang ditentukan.

Rumusan konstitusional yang diusulkan dalam press release menekankan bahwa frasa “wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen” dalam Pasal 53 ayat (1) perlu dimaknai sebagai kewajiban untuk memenuhi dan menyerap paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dengan demikian, ukuran pemenuhan kuota tidak semata-mata dilihat dari pencantuman kuota dalam pengumuman rekrutmen, tetapi dari apakah kebijakan tersebut menghasilkan penempatan dan terserapnya penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

Tidak Berhenti pada Kesempatan Kerja

Press release juga menyoroti perbedaan antara kesempatan mengikuti proses rekrutmen dan kepastian terpenuhinya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi, namun apabila pada akhirnya kuota 2 persen tidak terpenuhi, tujuan afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinilai belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, pendekatan yang ditawarkan diarahkan dari sekadar access to employment menuju effective employment inclusion, yakni sistem yang memastikan kesempatan kerja menghasilkan keterwakilan penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Judicial review tersebut, menurut press release, diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai arti dan ukuran pemenuhan kewajiban kuota. Di antaranya menyangkut apakah kuota 2 persen merupakan target atau kewajiban hukum yang harus benar-benar terpenuhi, serta apakah pembukaan lowongan sudah cukup atau harus diikuti penyerapan dan penempatan sesuai kuota.

Usulan Mekanisme Pertanggungjawaban

Selain pemenuhan kuota, press release mengusulkan adanya mekanisme yang terukur untuk memantau pelaksanaan Pasal 53. Pemerintah dinilai perlu memiliki data mengenai jumlah pegawai, jumlah penyandang disabilitas yang telah bekerja, kebutuhan jabatan, proses rekrutmen, serta tingkat pemenuhan kuota di masing-masing instansi.

Dokumen tersebut juga mengusulkan mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bertahap bagi BUMN dan BUMD yang tidak memenuhi kuota 2 persen. Salah satu gagasannya berupa kontribusi kompensasi pemenuhan kuota yang tidak dimaksudkan sebagai pengganti permanen kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum dan afirmasi selama kewajiban kuota belum terpenuhi.

Dana kompensasi tersebut diusulkan untuk dikembalikan bagi kepentingan penyandang disabilitas, antara lain melalui beasiswa pendidikan, program magang, pengalaman kerja, pelatihan berbasis pekerjaan, serta pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Mekanisme sanksi juga diusulkan dilakukan secara bertahap. Setelah kewajiban pemenuhan kuota dan mekanisme kompensasi, sanksi administratif yang lebih berat dapat diterapkan apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan Inklusif

Konsep yang ditawarkan dalam press release menempatkan pemenuhan kuota sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, mulai dari pendidikan, peningkatan keterampilan, magang, pengalaman kerja hingga penyerapan tenaga kerja.

Pendekatan tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan pelatihan, tetapi juga akses pendidikan, pengalaman kerja, kesempatan magang dan pada akhirnya penyerapan dalam dunia kerja. Pelatihan ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan tujuan akhir.

Dalam konteks tersebut, BUMN dan BUMD juga dipandang dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan sumber daya manusia penyandang disabilitas melalui program magang, beasiswa, pengembangan keterampilan, serta kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi.

Pada akhirnya, press release menegaskan bahwa penguatan Pasal 53 diarahkan untuk menjembatani kesenjangan antara hak yang telah dijamin oleh undang-undang dan pemenuhan hak tersebut dalam praktik. Kuota 2 persen diharapkan tidak berhenti sebagai angka normatif, tetapi menjadi kewajiban hukum yang menghasilkan penyerapan nyata penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

Kegiatan press conference ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai isu pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang nondiskriminatif. (Red/ Ines Sheraton)

Sabtu, 19 September 2026

Bersama Mahasiswa FIKOM Angkatan 2026

 




Bersama mahasiswa FIKOM Jayabaya angkatan 2026. Kelas 1A hari Jumat siang (18/9/2026) mata kuliah Pengantar Sosiologi - Antropologi di kelas C41 FIKOM Jayabaya.










Senin, 14 September 2026

Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya tahun 2026

  



Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027

Jakarta, MTV.CO.ID – Universitas Jayabaya melaksanakan kegiatan Pelantikan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di  Lobby Tengah, Gedung Kampus Universitas Jayabaya, Jl. Pulomas Kav. 23–24, DKI Jakarta.

Kegiatan pelantikan menjadi momentum resmi bagi mahasiswa baru untuk memulai perjalanan akademiknya sebagai bagian dari keluarga besar Universitas Jayabaya. Acara diikuti oleh mahasiswa baru dari berbagai fakultas dan program studi di lingkungan Universitas Jayabaya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan pelaksanaan dan pembagian kelompok mahasiswa baru pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, acara dibuka oleh pembawa acara (MC) yaitu Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H bersama MC Dr.(c) Laila Indriyanti Fitria, M.Si.,  dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Universitas Jayabaya yang diikuti seluruh peserta.

Prosesi utama pelantikan mahasiswa baru dilaksanakan melalui penyematan jaket almamater sebagai simbol resmi diterimanya mahasiswa baru sebagai bagian dari sivitas akademika Universitas Jayabaya. Setelah itu, dilakukan penyerahan daftar mahasiswa baru kepada masing-masing dekan fakultas.



Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan arahan dan motivasi kepada mahasiswa baru agar dapat menjalani proses pendidikan tinggi dengan sungguh-sungguh. Mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan potensi diri, meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik, serta menjunjung tinggi integritas, disiplin dan tanggung jawab.

Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum dalam amanatnya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa baru Universitas Jayabaya agar tekun dalam belajar sehingga dapat lulus tepat waktu.

Rangkaian acara ini diantaranya diisi dengan perkenalan unsur pimpinan Universitas Jayabaya yang disampaikan oleh pembawa acara. Para mahasiswa baru diperkenalkan dengan jajaran para Wakil Rektor Universitas Jayabaya, para Dekan, para Wakil Dekan dan kepala program studi seluruh Fakultas di lingkungan Universitas Jayabaya.

Selain itu, mahasiswa baru mendapatkan penyuluhan dari tim PPKPT mengenai fungsi dan tugas tim tersebut sebagai bagian dari pembekalan kehidupan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Pada penghujung acara, diumumkan pula pemenang Twibbon sekaligus oleh Kepala LMH Jayabaya drg. Hj. Yulia Jayaputri Muslim Taher, FICD., M.H., disampaikan informasi mengenai beasiswa bagi mahasiswa baru Jayabaya.

Pengumuman tersebut menjadi salah satu bentuk informasi dan dukungan Universitas Jayabaya terhadap mahasiswa dalam menjalani pendidikan tinggi di Jayabaya.

Kegiatan Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027 kemudian ditutup dengan doa oleh Drs. H. Syarif Abdillah, M.M. Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru diharapkan siap memasuki kehidupan akademik dengan semangat belajar, menjaga nama baik almamater, serta menjadi generasi yang berprestasi dan bertanggung jawab.

Pengenalan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)

Selanjutnya para maba (mahasiswa baru) Universitas Jayabaya diberikan materi pengenalan kepada seluruh UKM atau Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Universitas Jayabaya yang meliputi bidang bela negara, bidang-bidang olahraga beladiri, bidang-bidang kesenian termasuk paduan suara dan musik, juga banyak tersedia unit-unit kegiatan di bidang olahraga lainnya, seni, kerohanian, dan juga pecinta alam.

Acara Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya tahun akademik 2026/2027 imi berlangsung secara hikmat, aman, tertib dan sukses,

Acara ini dihadiri oleh Para Wakil Rektor Universitas Jayabaya, kemudian dihadiri oleh para Dekan Fakultas, Para Wakil Dekan Fakultas, Kepala BAA Universitas Jayabaya, Kepala BAUK Universitas Jayabaya, dan Kepala BAK Jayabaya, Kepala LPPM Jayabaya, Kepala LPM Jayabaya, Kepala Perpustakaan, Kepala Lembaga Marketing dan Humas Jayabaya serta dihadiri pula oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (Leksma), dan Lembaga Legislatif Mahasiswa Jayabaya ( Legima). 

Rangkaian kegiatan Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya ini juga disertai dengan penampilan presentasi seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Jayabaya dihadapan para Mahasiswa Baru angkatan 2026.

Universitas Jayabaya saat ini telah mendapatkan akreditasi Unggul untuk institusinya, berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 2429/SK/BAN-PT/Ak/PT/VII/2025. ) juga sudah meraih akreditasi Unggul.

Universitas Jayabaya memiliki 8 (delapan) fakultas untuk Program Sarjana (S1) yakni :

1. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan program studi Teknik Sipil dan Program Studi Arsitektur.

2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan Progam Studi Teknik Mesin, Program Studi Tenik Elektro dan Program Studi Teknik Kimia ( https://ftijayabaya.ac.id/)

3. Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dengan Program Studi Sistem Informasi.

4. Fakultas Hukum (FH) dengan Program Studi Ilmu Hukum.

5. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmi Politik (FISIP) dengan Program Studi Ilmu Hubungan Internasional dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara.

6. Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) yang memiliki Program Studi Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Ilmu Humas dan Ilmu Jurnalistik.

7. Fakultas Psikologi dengan Program Studi Psikologi.

8. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dengan Program Studi Manajemen dan Program Studi Program Studi Akuntansi.

PROGRAM PASCASARJANA JAYABAYA

PROGRAM MAGISTER (S2)

- Program Studi Ilmu Hukum (Magister Hukum) Jayabaya.

- Program Studi Kenotariatan (Magister Kenotariatan) Jayabaya.

- Program Studi Manajemen (Magister Manajemen) Jayabaya.

- Program Studi Ilmu Komunikasi (Magister Ilmu Komunikasi) Jayabaya

PROGRAM PASCASARJANA

PROGRAM DOKTOR

- Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Pelantikan Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027 berlangsung dengan antusiasme penuh dari para Mahasiswa Baru angkatan 2026.

Perlu diketahui bahwa seluruh fakultas di Universitas Jayabaya telah terakreditasi resmi dari pemerintah. Untuk penerimaan mahasiswa, Universitas Jayabaya menerima mahasiswa baru dari program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), juga penerimaan mahasiswa baru terbuka bagi mahasiswa pindahan (transfer). Semua fakultas juga menerima mahasiswa kelas reguler sore atau lazim disebut kelas karyawan.

Seluruh info penerimaan mahasiswa baru baik jalur mahasiswa reguler pagi, reguler sore, mahasiswa pindahan dan jalur penerimaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bisa menghubungi Kak Dea di 0813 9848 2209, Kak Ines Sheraton di 0856 1981 958 dan 0815 8383 205, atau Kak Ira di 0813 333 2128. 

Untuk pendaftaran S2 dan S3 serta informasi pendaftaran bisa klik link ini : https://pmb.pascajayabaya.ac.id/login

Kampus Universitas Jayabaya terletak di JI. Pulomas Selatan Kav 23, Jakarta 13210 Telp. 4700877, 4700892 dan Kampus FTI dan FTSP Universitas Jayabaya terletak strategis di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.KM. 28, Pekayon, Kec. Cimanggis, Kota Jakarta Timur, Jawa Barat.(Red/ Ines Sheraton)

 

Jumat, 11 September 2026

Pembekalan Akademik FIKOM Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027


Pembekalan Akademik FIKOM Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027

FIKOM Jayabaya Gelar Pembekalan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027

Jakarta — Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Jayabaya menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Akademik Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa baru FIKOM Jayabaya pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan berlangsung di Lobby Tengah Universitas Jayabaya dan diikuti oleh sebanyak 207 mahasiswa baru FIKOM Jayabaya.

Kegiatan pembekalan akademik ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam menyambut mahasiswa baru sekaligus memberikan gambaran mengenai kehidupan akademik di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan, sistem pembelajaran, serta budaya akademik yang berlaku di FIKOM Universitas Jayabaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FIKOM Universitas Jayabaya Dra. Winarni, M.Si., Wakil Dekan II sekaligus Kaprodi Jayabaya Dra. Hj. Dewi Setyarini, M.S., Wakil Dekan III FIKOM Nenden Retno Wedari, S.I.Kom., M.I.Kom., serta Sekretaris Prodi FIKOM Ifdholia Muntriani, S.I.Kom., M.I.Kom.














Sejumlah dosen FIKOM Jayabaya turut hadir, yakni Dra. Siti Hasanah, M.Pd., Hernando, S.E., dan Mung Pujanarko, M.I.Kom. Kehadiran para pimpinan fakultas, sekretariat program studi, dan dosen tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru untuk mengenal lebih dekat unsur akademik yang akan mendampingi mereka selama menjalani pendidikan di FIKOM Jayabaya.

Kegiatan juga dihadiri oleh segenap unsur tenaga kependidikan FIKOM Jayabaya, yaitu Tatri, S.E., Harris Fadhila, Murad, Tuladriyanto, dan Melitasari.

Pembekalan akademik diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi 207 mahasiswa baru FIKOM Jayabaya untuk beradaptasi dengan lingkungan perkuliahan. Selain memahami aspek akademik, mahasiswa juga diarahkan untuk membangun sikap disiplin, bertanggung jawab, aktif, serta mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, FIKOM Universitas Jayabaya berharap mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dapat memulai perjalanan akademiknya dengan kesiapan yang baik serta memiliki motivasi untuk mengembangkan kompetensi di bidang ilmu komunikasi.

Dalam kegiatan ini mahasiswa baru FIKOM Jayabaya memperoleh pengetahuan tentang administrasi, dan alur perkuliahan, serta pengetahuan tentang laboratorium yang ada di FIKOM Jayabaya.


Universitas Jayabaya Melantik 1.227 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027


Foto : drg. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H.,  berpidato saat pelantikan 1.227 Mahasiswa Baru Universitas Jayabaya Tahun Akademik 2026/2027, Kamis (11/9/2026)

JAKARTA, IMC  – Universitas Jayabaya melantik sebanyak 1.227 mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2026/2027 pada Hari Kamis (10/9/2026). Kegiatan pelantikan mahasiswa baru tersebut menjadi momentum penting bagi para mahasiswa untuk memulai perjalanan akademik sekaligus menjadi bagian dari keluarga besar Universitas Jayabaya.

 



Kepala Lembaga Marketing dan Humas Universitas Jayabaya, drg. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya kegiatan pelantikan sejumlah 1227  mahasiswa baru tersebut. Ia menyampaikan bahwa Universitas Jayabaya terus berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda Indonesia.




“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Universitas Jayabaya yang telah memiliki akreditasi Unggul, dan pada tahun akademik 2026/2027 ini melantik sebanyak 1.227 mahasiswa baru,” ungkap Yulia Moeslim Taher.




Menurutnya, bertambahnya mahasiswa baru menjadi bagian dari perjalanan panjang Universitas Jayabaya dalam menjalankan peran sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Universitas Jayabaya didirikan pada 5 Oktober 1958 oleh Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H. bersama Prof. Dr. Hj. Yuyun Moeslim Taher, S.H., di bawah naungan Yayasan Jayabaya.

Pada saat mendirikan Universitas Jayabaya pada 1958, Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H., masih berusia sekitar 24–25 tahun. Sungguh usia seorang pemuda yang telah memiliki visi dan misi untuk pendidikan Bangsa Indonesia.

Universitas Jayabaya kemudian memulai kegiatan akademiknya dengan dua fakultas pertama, yakni Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.

Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi, Universitas Jayabaya terus berkembang hingga saat ini memiliki delapan fakultas dengan berbagai program studi. Juga memiliki Program Pascasarjana S2 dengan berbagai Program Magister yang terakreditasi Unggul, dan memiliki Program Doktor Ilmu Hukum (S3).

Perjalanan panjang tersebut juga telah menghasilkan puluhan ribu lulusan yang berkiprah di berbagai bidang. Hingga kini, alumni Universitas Jayabaya tercatat berjumlah kurang lebih sekitar 70.000 orang dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pelantikan 1.227 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 ini menjadi tonggak awal bagi para mahasiswa baru untuk menempuh pendidikan tinggi di Universitas Jayabaya.

Para mahasiswa baru diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya, mengembangkan kompetensi, serta membangun karakter dan prestasi selama menjalani masa perkuliahan.







Dengan sejarah panjang sejak 1958 dan status akreditasi Unggul, Universitas Jayabaya terus berupaya menjaga komitmennya dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 

(Oleh Tim LMH : Laila Indriyanti Fitria, Nina Widyaswasti Aisha, Ines Sheraton, Iramona Juanisa, Ida Farida)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons