![]() |
International Symposium The Reform Of The Advocates Act In The Era Of Globalization oleh Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jumat, (10/7/2026). |
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Gelar International Symposium Bahas Reformasi Undang-Undang Advokat di Era Globalisasi
Jakarta, IMC – Fakultas Hukum Universitas Jayabaya sukses menyelenggarakan International Symposium bertajuk "The Reform of the Advocates Act in the Era of Globalization" pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dengan lokasi utama di Ruang Seminar Lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya.
Simposium internasional di Universitas Jayabaya ini menjadi forum akademik yang mempertemukan para akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, serta mahasiswa untuk membahas mengenai pentingnya reformasi Undang-Undang Advokat dalam menghadapi tantangan globalisasi. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang mampu memperkuat sistem profesi advokat di Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum internasional.
![]() |
| Wakil Rektor Jayabaya Prof. Ir. Herliati, M.T, Ph.D. |
Sambutan dari Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., disampaikan oleh Wakil Rektor Jayabaya Prof. Ir. Herliati, M.T, Ph.D., yang pada intinya menyampaikan pentingnya Simposium Internasional di Universitas Jayabaya ini, karena membahas mengenai Reformasi Undang-Undang Advokat di Era Globalisasi.
![]() |
| Foto : Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H |
Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., sebagai Keynote Speaker menyampaikan : "Dari simposium ini harapannya memberikan rekomendasi kepada pembuat Undang-Undang. Ke depan, pemikiran kita inilah yang akan mewarnai penegakkan hukum. Nah, maka dari itu, melalui simposium ini saya berharap menjadikan satu langkah. Ini bukan yang terakhir, tapi awal. Nanti akan menjadikan satu pemikiran-pemikiran dalam diskusi-diskusi yang lain. Sehingga advokat ke depan ini, mulai dari pendidikan, pengangkatan, sampai dalam pelaksanaannya itu, benar-benar menjalankan standar advokat itu sendiri, " papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H.
International Symposium bertajuk "The Reform of the Advocates Act in the Era of Globalization" ini dipandu oleh Prof. Rina S. Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D., Guru Besar Hukum Universitas Internasional Batam sebagai moderator.
Simposium ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan internasional, yaitu :
- Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, Dewan Kehormatan PERADI Profesional sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
- Rumana Yasmin Ferdausi, LL.B., LL.M., MPA, Deputy Secretary (Legislative Drafting), Legislative and Parliamentary Affairs Division, Ministry of Law, Justice and Parliamentary Affairs, Government of the People's Republic of Bangladesh.
- Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., LL.M., Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBAHR) Universitas Jayabaya.
- Dr. (c). Ary Nizam, S.H., M.H., Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association.
Materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber di Universitas Jayabaya ini penting dan juga menarik, mengingat topik bahasan mengenai advokat di Indonesia ini adalah bahasan yang menjadi perhatian terutama di dunia akademik, dan dunia praktis.
Peserta kegiatan International Symposium bertajuk "The Reform of the Advocates Act in the Era of Globalization" ini meliputi dosen-dosen hukum, para mahasiswa Program Sarjana (S1), para mahasiswa Magister (S2), dan mahasiswa Doktor (S3) Universitas Jayabaya, juga organisasi advokat, serta para advokat praktisi, serta kalangan umum yang mengikuti Simposium ini secara hybrid.
Seluruh peserta juga akan memperoleh e-certificate.
Melalui penyelenggaraan International Symposium ini, Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan ilmu hukum, memperkuat jejaring akademik internasional, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia sesuai dengan dinamika global. (Red)
2:57 PM
mung pujanarko
















0 komentar:
Posting Komentar