Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia ditangkap setelah kedapatan membawa 25 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026).
Pilot berinisial MS tersebut ditangkap pada Rabu. Berdasarkan hasil tes urine, MS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Saat itu, ia diketahui menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta yang mengangkut 170 penumpang.
Penyidik kemudian menetapkan MS sebagai tersangka dan menduga yang bersangkutan terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Dalam aturan internasional, kru pesawat, termasuk pilot, dikategorikan sebagai kelompok berisiko rendah sehingga menggunakan jalur khusus saat pemeriksaan di bandara. Tersangka diduga memanfaatkan celah pengamanan tersebut untuk membawa narkotika di dalam koper.
Narkotika stimulan berbahaya
Narkotika golongan stimulan adalah zat berbahaya yang mempercepat kerja otak dan sistem saraf, dengan contoh utama sabu-sabu (metamfetamin), kokain, dan ekstasi (MDMA).
Zat ini memaksa tubuh bekerja di luar batas normal, yang berdampak fatal bagi kesehatan.
Contoh Narkotika Stimulan
Sabu-sabu (metamfetamin)
Kokain
Ekstasi (MDMA)
Bahaya dan Dampak Buruk
Kerusakan Jantung: Memicu denyut jantung terlalu cepat, tekanan darah tinggi, hingga risiko serangan jantung dan stroke.
Kerusakan Otak: Memaksa pelepasan dopamin ekstrem yang merusak fungsi saraf pengatur emosi, memori, dan konsentrasi.
Gangguan Mental: Menyebabkan emosi tidak stabil, paranoid (curiga berlebihan), halusinasi, hingga psikosis akibat kurang tidur parah.
Ketergantungan: Sangat adiktif dan membuat tubuh cepat lelah secara ekstrem saat efek obat habis.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan terkait penyalahgunaan narkotika, Anda bisa menghubungi layanan pengaduan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lalu apa itu narkoba pain killer ?
Fentanyl adalah obat pereda nyeri golongan opioid sintetis yang sangat kuat—sekitar 50 hingga 100 kali lebih ampuh daripada morfin—serta diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia dan zat terkontrol yang ketat.
Risiko dan Bahaya Penyalahgunaan
Potensi Overdosis Tinggi: Mengingat potensinya yang sangat besar, jumlah yang sangat sedikit sekalipun dapat berakibat fatal atau menyebabkan kematian karena depresi pernapasan yang berat.
Ketergantungan Ekstrem: Memiliki risiko kecanduan yang tinggi, perkembangan toleransi obat yang cepat, dan gejala putus obat (sakau) yang parah.
Peredaran Gelap: Sering ditemukan dalam produk ilegal atau dicampur dengan zat lain tanpa sepengetahuan pengguna, yang secara drastis meningkatkan risiko kematian mendadak.
(Oleh : Mung Pujanarko, S.Sos., M.I.Kom => alumni Bimtek P4GN BNN)
9:17 AM
mung pujanarko

.webp)




0 komentar:
Posting Komentar