cari kata

Rabu, 25 Mei 2022

Nasihat untuk Ibunda dongeng legenda

 


Tiap legenda mengandung hikmah kebijaksanaan.

Contohnya legenda Malinkundang adalah dongeng. Ini legenda dongeng, bukan kenyataan, legenda dongeng  alias fiksi, tentang seorang anak yang tak balas budi atau lupa balas budi terhadap orang tuanya.

Malinkundang  tak mau jadi sandwich generation, malinkundang pilih istrinya ketimbang ibu kandungnya. Iya kan, ini kisah dongeng malinkundang.

Ketika malinkundang sukses, dia lupa akan balas budi dan lupa berbakti pada ibundanya. Jelas malinkundang tak pingin jadi sandwich generation.

Maka itu sebaiknya Ibunda malinkundang tak perlu kecewa, karena mungkin harga- harga kebutuhan rumah tangga beranjak naik. Jadi kemungkinan jadi banyak anak yang tidak hendak bisa berbuat banyak guna membantu ekonomi orang tuanya.

Ketika orang tua membesarkan anak, menyekolahkan hingga universitas,  orang tua  kerja keras cari uang untuk sekolah anak, jika anak lulus maka anak masih harus berjuang sendiri untuk sukses di masyarakat, di pekerjaan, di dunia nyata.

Mungkin burung lebih beruntung ketika induk burung cukup bahagia ketika melihat anak burung sudah bisa terbang meninggalkan sarang, dan induk burung tak mengharapkan anaknya ganti bawa ikan untuk sang induk burung. Waktu anak masih di sarang, sang induk burung ke laut untuk berburu ikan dan ikan diberikan ke anak burung. Ketika anak burung belajar terbang sendiri dan meninggalkan sarang untuk cari ikan, ya induk burung belum pernah ada yang kita lihat dikasih ikan dari anak burung. Carilah film dokumenter anak burung kasih ikan ke induk burung, pasti ga ada.

Anak burung pergi cari pasangannya dan kawin serta punya anak burung lagi yang harus diberi makan.

Induk burung cuek bebek, tak sedih pula. 

Ini kan siklus burung.

Lha iya mas, kita kan bukan burung, harusnya ya jangan jadi malinkundang gituloh...

Lho ingat itu patung batu malinkundang bukan malinkundang dongeng terus jadi batu bentuk rupa bersujud gitu.

Itu pula batu patung malinkundang itu buatan manusia. Itu bukan manusia dikutuk jadi batu, ya bukan.

Itu batu malinkundang di pantai itu buatan manusia.

Ingat, ini legenda dongeng yang diharapkan ditujukan kepada anak-anak ketika mereka sukses maka selalulah ingat berbagi kepada orang tua yang sudah lanjut usia yang mungkin sudah pensiun, dan kondisi ekonomi sudah menurun.

Sedangkan Nasihat untuk ortu malinkundang adalah : persiapkan hari tua sebaik-baiknya.

Bagimana mau mempersiapkan  hari tua mas, jika penghasilan ibu malinkundang itu tak cukup pula. Alias paycheck to pay check.

Ya kalau demikian maka bagi anak-anak muda jangan segan jadi sandwich generation, sebab sandwich generation itu berkah.

Terus nasihat untuk ibu malinkundang apa mas?

Ya, setidaknya jangan mengutuk anak yang lupa berbakti, doakan saja dari jauh. Doakan keselamatan dia dan pasangannya, dan cucu ibunda malinkundang agar sekeluarga malinkundang selamat dunia-akhirat. Kirim pesan whatssap ke anak dan menantu tanya kabar. Mengeluh dikitlah wajar.

Lha kalau dikutuk kan nanti jadi batu.. alias hatinya membatu

Ya jangan dikutuk lah, jangan jadi orang tua yang mengutuk anak-anaknya.

mesikpun lagi esmosi alias emosi.

Ingat, perkataan orang tua adalah doa bagi anak.

Iya kan, lagian ini lagi dongeng dibahas aja macam kejadian benar faktual saja

Ingat, ini fiksi saja.

Pesan buatku : sbg ortu jangan kena "ibunda malinkundang complex" anak ngasih syukur, anak ngajeni syukur, lha gimana kadang ada anak udah baik2 dididik tapi ya tetep aja si anak kena "malinkundang complex", anak jadi ga ngasih ke ortu, mungkin kalok kini ya sikon ekonomi makro dan mikro tak mnentu.

wkwkwkwk

 ☺☺

 

 

 

Senin, 23 Mei 2022

Tugas Fotografi Landscape Fikom Jayabaya tahun 2022

 Berikut karya-karya fotografi mahasiswa fikom jayabaya, dengan tema lanskap.

Ada urban landscape dan rural landscape.

















































































Minggu, 01 Mei 2022

Reminderku

 


Blog jurnal pribadi ini sifatnya adalah menangkap lintasan-lintasan pikiran saya sendiri. Bukan untuk woro-woro atau pula bukan untuk menceramahi orang lain.

Saya ingat nasihat orang bijak yang sempat saya baca sekilas hanya judulnya saja di sebuah guntingan koran yang dipajang di sebuah rumah makan, yang berbunyi “ jangan kesetanan melawan setan”.

Orang pasti senyum-senyum, kok aneh nasihat orang dalam potongan guntingan kliping koran itu. Jangan kesetanan melawan setan. Kalimat itu terus saya renungkan.

Kemudian hari ini pagi ini saya berpikir pula, jangan mengundang setan pula dan jangan menggoda setan untuk tertarik menggoda kita dengan perbuatan-perbuatan kita yang sifatnya ‘ menggoda setan’, untuk tertarik terundang menggoda kita. Perbuatan –perbuatan itu adalah perbuatan sendiri yang memicu memantik dan membangkitkan gairah nafsu-nafsu rendah-hewaniah, hawa nafsu darah-daging membara yang ada tersisa dalam diri seiring sisa proses evolusi menjadi manusia. 

Perbuatan seperti memikirkan, melihat, dan membayangkan perbuatan-perbuatan pemuasan hawa nafsu sesat-sesaat yang dilarang Tuhan YME. Kategorinya banyak, mulai dari hawa nafsu rendah-hewaniah nafsu syahwat yang di luar hukum, hingga sampai pada sifat serakah, loba dan boros. Melihat tayangan di aneka situs tentang pameran kekayaan, pameran barang mewah yang mungkin orang banyak belum tentu bisa mendapati. Pikiran akan keinginan ingin memiliki itu meraja dalam pikiran sedemikian dalam sehingga sinyalnya memancing setan untuk menggoda dengan mengambil jalan korupsi umpamanya (untuk instan memperoleh kemewahan barang yang didamba). Ini kan umpamanya ya.

Hawa nafsu keinginan yang berlebihan terkadang menggoda setan untuk menggoda. 

Setan lagi kok yang disalahin ya ☺

Mungkin kata setan "salah elu sendiri yang menggoda saya untuk menggoda anda".☺ 

Atau Gadgdet yang senantiasa digenggam yang instan menawarkan semua pemandangan arousal yang justru memancing dan menggoda setan untuk masuk menggoda manusia dengan membisikkan-memasukkan ide-ide gila absurd pemuasan hawa nafsu rendah nan hewaniah.

Misal, ini misal lho, seorang bujang nestapa yang asyik menonton film biru, ini sama saja melakukan perbuatan menggoda setan. Setan jelas tergoda untuk masuk menggoda sang bujang nestapa. 

Atau si orang lemah mental yang tiap hari melihat iming-iming gadget barang mewah mahal. Jelas ini sih menggoda untuk berhutang alias pay later😂

Lama-lama berutang untuk lifestyle dari kecil hingga menggunung miliaran, bahkan konon gaji 60 juta pun tak cukup karena berutang miliaran dan setan pun bisiki untuk merampok bank 😅

Ini berbahaya.

Saya kembali lagi teringat akan nasihat orang bijak yang saya baca di guntingan kertas koran : "jangan kesetanan melawan setan".

Jangan kesetanan emosi terburu tak terkendali ketika emosi amarah memuncak ke ubun-ubun. Duduk, tarik nafas dan redakan tensi. Sabar lebih baik. Meski sabar itu memindahkan gunung berapi emosi panas ke padang salju yang dingin  Banyak orang emosi main hakim sendiri justru berujung perkara. Ya, pasti lain halnya ketika orang itu dibegal, dia melawan untuk melindungi jiwa dari ancaman marabahaya dibegal. Ini melindungi diri, ini lain lagi perkaranya. Membela diri ketika disabet sajam oleh pembegal, pasti nilainya adalah nilai luhur membela jiwa diri dari ancaman kejahatan.

Intinya saya masih merenungkan benar nasihat orang bijak yang saya baca di guntingan koran : jangan kesetanan melawan setan.

Terimakasih atas nasihat yang baik, dan terimakasih pada wartawan yang menuliskan nasihat itu dan menerbitkannya di korannya. (*)

Sabtu, 30 April 2022

Wilson Lalengke Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Penjara

 **



Bandar Lampung - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum) PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh warga masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimat di tanah air dan dimanapun berada. Hal itu disampaikannya kepada media ini dari balik jeruji besi Ruang Tahanan Polda Lampung, Jumat (29/4/2022).


“Atas nama pribadi dan keluarga, serta atas nama Keluarga Besar PPWI, saya Wilson Lalengke dengan tulus hati menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H, kepada seluruh warga masyarakat muslim tanah air dan manca negara, _minal aidin wal faizin,_ mohon maaf lahir dan batin,” ucap tokoh pers nasional itu dalam _press releasenya._ 


Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri kali ini merupakan momentum yang langka dan spesial. “Ramadan dan Idul Fitri tahun 2022 ini adalah momentum yang langka dalam hidup saya, karena harus melewatinya di balik terali penjara. Oleh sebab itu, saya tidak ingin melewatkan momentum spesial ini untuk menyampaikan Selamat Idul Fitri bagi semua sahabat dan setiap warga yang merayakan hari istimewa ini dari balik tembok penjara,” tambahnya.


Selama di dalam tahanan, kata Wilson, dia cukup menikmati seluruh waktu yang ada dengan berbagai hal. “Walaupun kasus hukum saya bersama dua rekan saya (Edi Suryadi dan Sunarso-red) terkesan sangat dipaksakan, namun saya cukup menikmati waktu-waktu saya selama di dalam penjara dengan suka cita tanpa perlu bersusah hati,” jelasnya.


Saat ditahan di Polres Lampung Timur, aku Wilson, dia sempat mengajar tiga orang anak yang satu sel tahanan dengan dirinya. Dengan alat seadanya, Wilson mengajari 'muridnya', bernama Ali Mashudi (15 tahun) yang hanya tamat kelas satu Sekolah Dasar, belajar membaca. 


“Sayang sekali tidak boleh bawa alat tulis-menulis ke dalam tahanan Polres Lampung Timur, sehingga saya mengajari Ali membaca dengan menggunakan tangkai sikat gigi untuk menuliskan huruf dan kata-kata di dinding penjara,” ujar lulusan Sarjana Pendidikan dari FKIP Universitas Riau Pekanbaru.


Selain belajar membaca, Wilson Lalengke juga melatih Ali dan dua rekannya, Muhammad Sadek (27 tahun) dan Khairul Anwar (25 tahun) menghapal dan mengucapkan teks Pancasila. Mereka bertiga juga diajari menyanyikan lagu kebangsaan Garuda Pancasila dan Padamu Negeri.


Untuk dirinya sendiri, tambah Wilson Lalengke, dia belajar membaca tulisan berbahasa Arab. “Kebetulan ada buku belajar Bahasa Arab berjudul _Iqra’_ karangan almarhum KH. As’Ad Humam. Buku itu bagus sekali. Saya belajar _Iqra’_ dan menghapal tulisan Arabnya dari huruf-huruf _Alif-Ba-Ta-Tsa_ hingga membaca kata dan kalimat berbahasa Arab yang cukup rumit. Saya tamatkan belajar menghapal dan membacanya dari jilid 1 sampai jilid 6. Itu tambahan ilmu dan pengalaman bagi saya pribadi dari sel tahanan Polres Lampung Timur,” ungkap lulusan Pasca Sarjana _Global Ethics_ dari _Birmingham University, England,_ itu.


Di akhir _releasenya,_ Wilson Lalengke mengharapkan agar melalui momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, seluruh warga masyarakat dapat saling memaafkan serta memperbaiki dan mempererat silaturahmi antar semua anak bangsa. (Tim /Red)

Senin, 11 April 2022

Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang

 


 

Foto: Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur


JAKARTA,

Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).


Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).


“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).  


Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan. 


“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.


Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.


“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.


Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ. 


“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.


Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.


“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.


Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.


“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.   


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.


Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. DANS/Red

Jumat, 08 April 2022

RJ jumat 8 April 2022

 RJ jumat 8 April 2022















 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons