cari kata

Selasa, 23 Oktober 2012

Profesi Dosen





Pekerjaan sebagai Dosen tentu banyak suka dan dukanya, seperti halnya profesi yang lain. Saya kebetulan menjalani dua profesi, sebagai dewan editor pada susunan redaksi (editor) https://pewarta-indonesia.com
dan juga saya menjadi dosen. Untuk profesi dosen sendiri, sebenarnya syaratnya juga sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 14 th 2005 Tentang Guru dan Dosen sudah dijelaskan definisi dosen. Yakni ayat (2) : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jadi jelas bagi khalayak umum bahwa Dosen adalah sebuah profesi yang diatur oleh undang-undang, termasuk juga kualifikasi Dosen itu sendiri. Kemudian siapa yang bisa menjadi dosen ? maka diterangkan dalam Bab V UU No 14 th 2005 tentang Dosen.
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik diatur dalam Pasal 45 yang berbunyi :
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dijelaskan pula dalam Pasal 46 ayat (1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
Pada ayat (2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
ayat (3)  Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen. 
Ayat (4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Ditambah lagi aturan tentang Dosen yang dimuat dalam UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dimana pada ayat (3) berbunyi : Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Untuk itu sebaiknya pemerintah melalui Kemendiknas, tidak hanya tinggal diam menunggu dalam hal sertifikasi Dosen. Kemendiknas harus mendorong, membantu, dan mempercepat proses para Dosen yang belum mendapat sertifikasi agar segera dapat memperoleh sertifikasinya. (*)
(oleh : Mung Pujanarko, S.Sos, M.I.Kom Dewan Editor di https://pewarta-indonesia.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons