cari kata

Selasa, 29 Januari 2013

Resepsi Publik atas Aktivitas Selebritis

 Resepsi berasal dari kata recipere (Latin), reception (Inggris), yang diartikan sebagai penerimaan atau penyambutan pembaca. Dalam arti luas yaitu, pengolahan teks, cara-cara pemberian makna terhadap karya, sehingga memberikan respon terhadapnya.

Publik selalu tertarik dengan aktivitas selebritis, karena selebritis adalah role model atau cerminan karakter dari setiap bagian individu pada masyarakat.

Adanya informasi media yang senantiasa mengangkat aktivitas selebritis, selalu dinanti oleh masyarakat, terutama berita terbaru mengenai aktivitas selebritis.

Jadi, jika publik kemudian mengetahui ada aktivitas selebritis yang memakai jenis narkoba baru, atau narkoba yang lama tapi baru dikenal, dalam satu kasus penangkapan selebritis, maka publik langsung mengarahkan spot light nya ke kasus selebritis ini.

Selebritis ini kemudian juga ikut mengangkat nama narkoba jenis baru, yang padahal bukan sebuah hal yang baru. Dalam blog saya ini saya telah menulis pentingnya komunikasi dengan para penyalah guna narkoba, termasuk penyalahgunaan beberapa jenis designer drug atau narkoba jenis baru yang selalu dibuat (di design) untuk memenuhi permintaan pemadat terutama untuk mengecoh hukum.

Hukum, yakni segala UU Narkotika dan lampirannya, telah mengatur hampir segala jenis narkotika dan hukuman bagi penyalah-gunaannya, namun yang namanya orang mau toxicated atau mau have fun dengan pakai obat, maka akan terus mencari narkotika baru yang bisa menjadi stimulan bagi penyalah gunaannya.

Saya juga pernah menulis di blog ini di http://mung-pujanarko.blogspot.com/2012/04/komunikasi-internal-pemakai-narkoba.html tentang gawatnya narkotikan jenis designer drug antara lain jenis cathinone, yang juga baru-baru ini turut ‘dipopulerkan’ oleh kasus penangkapan selebriti.

Tanaman Catha edulis (khat) sumber foto : http://ekhat.org

Tanaman Catha edulis, juga untuk 'on' para junkies, sumber foto :
http://somalilandtimes.net
Cathinone, atau benzoylethanamine (dipasarkan sebagai nama Hagigat di Israel), adalah alkaloid monoamina ditemukan di tanaman semak  Catha edulis  (Khat) dan secara kimiawi mirip dengan amfetamin efedrin, Katin dan lainnya. Cathinone membuat efek stimulan dari sifat Catha edulis. Cathinone berbeda dari amfetamin lain bahwa ia memiliki kelompok fungsional keton. Amfetamin lain yang berbagi struktur ini termasuk antidepresan bupropion dan methcathinone stimulan.

Secara internasional, cathinone adalah obat di bawah Konvensi tentang Psikotropika. DEA (Drug Enforcement Agency) menambahkan cathinone ke Jadwal Controlled Substances Act I.

Jadi dengan adanya message yang diterima oleh publik bahwa ada selebritas yang digerebek, dikaitkan dengan adanya narkotika Cathinone (katinona) yang baru dikenal publik, juga jenis Methylone, yang juga dikenal sebagai sebutan "M1" rumus kimia 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone, maka publik akan segera menangkap pesan ini, terutama sisi selebritasnya, juga sisi narkotika yang masih 'asing' bagi publik. Padahal sejatinya,  jenis narkotika Cathinone (katinona) dan turunan-turunannya sudah jelas diatur dalam Lampiran 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.  Lengkapnya adalah dalam Lampiran 1 (satu) UU Narkotika No 35 tahun 2009 adalah :

Lampiran 1 (satu)  Daftar Narkotika Golongan 1 (satu) :

Nomer  35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
Nomer 39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on

Ketentuan hukumannya diatur menurut Pasal 112 UU Narkotika Nomer 35 tahun 2009 :

Pasal 112
 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Begitulah ketentuan hukuman orang yang pakai narkotika jenis cathinone (katinona), dan derivat nya disebut methylone yang diproses dari tanaman Khat. Ini penting diketahui khalayak umum karena memang sampai kiamat pun saya kira akan selalu ada jenis narkotika baru dari tanaman apa saja, karena kalau orang hanya mau mendapat stimulan baik teler atau euphoria dari obat, maka junkies akan selalu menemukan jalannya.

Cathinone sintetik juga sering digunakan sebagai bahan utama obat narkotika rekreasi campuran umumnya dikenal sebagai 'garam mandi' (bath salt) di Amerika Serikat.

Jadi designer drug atau obat-obat narkotika yang didisain khusus untuk mengecoh hukum agar bisa digunakan untuk have fun akan selalu ada di Dunia Fana ini sampai kiamat. Maka itu pesan bagi orang-orang terdekat kita adalah : jika ingin have fun maka jangan pakai obat dan segala macam stimulan penyalahgunaan narkotika. Karena kalau mau have fun maka masih banyak caranya selain pakai obat-obatan. Olah raga juga have fun. Nonton stand up comedy malah sangat have fun menurut saya. Sedangkan pacaran adalah have fun yang beresiko : hamil, kehilangan keperjakaan, kehilangan selaput dara, juga resiko tertular penyakit seksual dan penyakit mematikan lainnya.

Tapi saya juga merasakan bahwa susah memang memberitahu manusia tentang cara yang lebih baik untuk have fun karena Mo Limo yang juga saya tuls di blog ini yakni : madat, madon, minum, main, maling semuanya adalah ‘have fun’ juga menurut syaithan yang membisik-bisikkan cara have fun yang paling 'asyik' bagi manusia. Akhinya para ahli komunikasi harus kembali pada filsafat komunikasi yang memberitahukan terutama pada manusia bahwa have fun harus punya tanggung jawab sosial (social responsibility) dan individual responsibilty.

Resepsi publik demikian intens pada kasus selebritas, sehingga apapun yang dilakukan selebritas cenderung menjadi inspirasi publik, baik secara alam bawah sadar publik, atau terang-terangan ingin seperti idolanya.
Memang selebritas yang kemudian merusak dirinya akan segera diresepsikan sebagai tindakan yang 'cool' dimata para fansnya. Apa mau dikata, karena sebagian orang merasa punya hak untuk merusak diri sendiri. Namun merusak diripun pada akhirnya juga menyusahkan masyarakat. Jika self destruction ini terjadi pada jaman 20.000 tahun yang lalu, saat manusia sudah kenal pakai narkotika jenis jamur psylocibin, maka jika ada orang yang kerjaannya have fun pakai magic mushroom (psylocibin) melulu, tak mau berburu, tak mau bekerja untuk komunitas manusia, maka sang ancient junkies itu diumpankan saja pada serigala, maka bereslah urusan dan beban komunitas. (*)

Lautan kesengsaraan penyalahgunaan narkoba (meski jenis baru) tak bertepi, meskipun narkoba bisa kuat sex, kuat kerja, dan kuat senang-senang (have fun), menepilah sebelum terlambat.
Mung Pujanarko

                       

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons