cari kata

Senin, 21 Oktober 2019

Mari Peduli terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)








ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa) merupakan manusia yang 'terpinggirkan' secara kehidupan sosial bermasyarakat.

Untuk itu sebenarnya kita perlu menaruh rasa peduli terhadap ODGJ, karena ODGJ sejatinya adalah penyandang masalah penyakit mental yang perlu penyembuhan, perawatan, kasih-sayang, dan perlu perhatian bersama.

Foto-foto di atas adalah kiriman dari mahasiswa saya Adi Prastanto dalam penugasan matakuliah jurnalistik foto.

Jurnalistik foto sendiri adalah mata kuliah untuk mengembangkan kemampuan pemahaman terhadap foto jurnalistik.

Foto ini sendiri bercerita kepada kita, bagaimana suasana di sebuah panti yayasan bernama yayasan Galuh di Rawalumbu, Bekasi, dimana yayasan tersebut dengan penuh rasa keikhlasan dan kasih menampung dan merawat para ODGJ.

Foto-foto ini dibuat pada 12 Oktober 2019, ketika mahasiswa Adi P berkunjung ke yayasan Galuh di Rawalumbu, Bekasi.

Adi menyatakan sangat trenyuh dan merasa terharu ketika dia berinteraksi dengan para pasien gangguan jiwa, sakaligus Adi menyatakan apresiasi terhadap yayasan Galuh yang peduli terhadap perawatan orang dengan gangguan jiwa.

"Foto ini membuka mata kita, agar kita tidak menyepelekan masalah-masalah tentang kesehatan mental yang dialami oleh diri kita sendiri dan orang terdekat", ujar Adi sang fotografer.

Memang saudara pembaca, kita sebagai manusia haruslah mampu berempati terhadap sesama manusia, dengan begitu kita bisa menjadi manusia yang mampu mengemban amanah Tuhan Yang Maha Esa di dunia fana ini. (*)


Jangan Terobos Palang Pintu Kereta Api





Sangatlah berbahaya jika pengendara kendaraan bermotor nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Foto di atas adalah kiriman dari mahasiswa saya bernama Rio Rifki A, dalam tugas mata kuliah jurnalistik foto.

Foto ini dibuat tanggal 5 Oktober 2019 di perlintasan kereta api di dekat Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

Foto tersebut memperlihatkan kejadian sehari-hari dan sepertinya masih terus terulang, yakni adanya pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, sehingga hal itu menjadi pemandangan yang 'umum'.

Padahal, perlu diketahui bahwa menerobos palang pintu kereta api amatlah berbahaya baik bagi diri pengendara maupun orang lain.

Bahkan ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu. 

Hal itu diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.

Karya foto mung p (juni 2022) perlintasan kereta api di kebon pedes bogor :





(*)

Senin, 14 Oktober 2019

Tempat Pembuangan Sampah di Bantar Gebang

Bantar Gebang - Pada hari Minggu (29/9/2019 ) mahasiswa saya bernama Dedi Arifudin yang mengikuti mata kuliah Jurnalistik foto, saya tugaskan untuk membuat liputan foto di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.








Tujuan dari liputan foto ke area pembuangan sampah di Bantar Gebang ini adalah :

-Pertama untuk menumbuhkan rasa kepekaan untuk menghayati jurnalistik foto, atau mahasiswa mampu membuat foto yang apa adanya dari nuansa kehidupan sehari-hari.





Dalam foto ini nampak situasi dan kondisi di area Bantar Gebang, yang sehari-hari menjadi tempat pembuangan sampah. Di mana lokasi ini  luar biasa besar luas areanya.


Di tempat ini pula kita bisa melihat banyaknya pemulung yang sehari-hari, mengais rejeki dalam arti yang sebenarnya yakni : mengais sampah yang masih bisa dimanfaatkan atau masih memiliki nilai jual ekonomi untuk dikumpulkan dan dijual oleh para pemulung itu.


Mahasiswa saya yang bernama Dedi A tersebut memotret berdasarkan metode EDFAT (Entire, Detail, Framing, Angle, Timing) yakni sebuah metode untuk mengambil foto berdasarkan angle dan timing serta established shoot sebagai paktik mata kuliah jurnalistik foto.

Tentu banyak pengalaman yang diperoleh Dedi selama meliput di Bantar Gebang, terutama membuka mata kita bahwa demikian banyaknya sampah yang masuk setiap hari di Bantar Gebang.


Hal ini tentu menyadarkan kita yang pertama akan potensi ekonomis dari sampah yang bisa diolah, misalnya sampah bisa diolah menjadi energi listrik karena ada gas metan yang dihasilkan sampah, dimana gas metan itu bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, dan juga ada sampah yang masih bisa didaur ulang.

Juga menyadarkan kita bahwa kita setiap individu harus mulai menyadari bahwa sampah yang kita buang itu hendaknya kita pilah sebelum dibuang, agar bisa dipilah oleh kita sendiri selaku pembuang sampah. Dipilah itu artinya biasakan diri kita untuk memilah sampah bedakan antara sampah organik, sampah eletkronik dan samph plastik.

 Saran penulis untuk kita semua adalah jika ada sampah plastik, sejak di rumah, maka kumpulkan sampah plastik itu, sendirikan, dan nantinya sampah plastik itu bisa kita berikan pada pemulung atau kita jual kepada para pengumpul plastik bekas. Janganlah buang sampah plastik sembarangan ke sungai atau selokan.

Selalu pilah sampah plastik, karena sampah dari botol plastik, kantung plastik, dan lain sebagainya produk plastik, kebanyakan masih bisa didaur ulang. (imung)

Sabtu, 31 Agustus 2019

Jalan-jalan ke Passer Baroe




Pada hari Jumat (30/8/2019) saya berkesempatan melihat tempat khas di Jakarta yakni pasar baru atau Passer Baroe.

Pasar ini menjadi destinasi tempat wisata belanja. Karena daya tarik lorong Pasar Baru dengan dua gapura besar bergaya oriental pada pintu masuk pasar di dua ujung lorong pasar tua ini.

Di pasar ini saya mencari toko yang terkenal menjual peralatan fotografi untuk membeli set lampu studio untuk kelengkapan laboratorium fotografi di tempat saya mengajar di FIKOM Universitas Jayabaya.





Set lampu studio ini kemudian saya pasang lab Fotografi FIKOM Jayabaya.


Dengan melihat dan membandingkan kualitas, merek set studio, serta harga, maka bisa menjadi pengetahuan tersendiri. (*)

Rabu, 31 Juli 2019

Lomba The Best Contact Center Indonesia 2019





Mulai dari Hari Senin (29/7/2019) - Rabu (31/7/2019) bertempat di STIA LAN Jakarta telah diadakan Lomba Lomba The Best Contact Center Indonesia 2019.

Hadir Selaku Juri dari FIKOM Universitas Jayabaya untuk menilai para peserta lomba ini.

Senin, 17 Juni 2019

Kelas pagi


Pada Senin pagi  (17/6/2019) bertempat di ruang C43, FIKOM Jayabaya, berlangsung kegiatan perkuliahan. Tampak hadir dosen dan para mahasiswa. Perkuliahan ini membahas tugas liputan jurnalistik rtv yang telah dilakukan oleh para mahasiswa.

Penugasan liputan, penting dilakukan mahasiswa untuk menagasah potensi membuat konten vlog atau video log agar kemampuan atau skill itu bisa terus berkembang.

Dosen mengharapkan para mahasiswa nantinya tidak hanya bisa membuat liputan, namun seorang sarjana diharpkan bisa mengarahkan liputan, agar ide-ide bisa dilaksanakan.

Ide berdasarkan ilmu fotografi, Jurnalistik, serta semiotika.

Ide liputan jurnalistik yang dihasilkan seorang sarjana yang bergelar S.I.Kom, ini menjadi ciri bahwa konten memiliki dasar-dasar keilmuan sesuai dengan jurusan ilmu komunikasi yang telah ditempuh selama 8 semester. (*)

Sabtu, 04 Mei 2019

Talkshow dan workshop memperingati World Press Freedom Day 2019 digelar Unesco di Jakarta

Pada hari Jumat 3/5/2019 saya berkesempatan mengikuti talkshow yang digelar Unesco dengan tajuk Media for Democracy: Journalism and Elections in Times of Disinformation yang dihelat  di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).



Selain Talkshow juga diadakan workshop guna memperingati World Press Freedom Day 2019 yang digelar Unesco dengan tajuk Media for Democracy: Journalism and Elections in Times of Disinformation.

Workshop ini menambah wawasan saya karena dibahas apa itu disinformasi, mis informasi dan malinformasi.

Disinformasi dalam workshop itu dibahas adalah informasi keliru yang disebarkan oleh orang yang tak berniat menyesatkan, karena orang yang menyebarkan informasi keliru itu tidak tahu jika informasi itu salah/keliru. 

Misinformasi adalah informasi salah/keliru yang disebarkan oleh orang yang berniat memang menyesatkan agar informasi itu bergulir viral.

Malinformasi dalam pengertian istilah informasi yang salah konteks, adalah informasi yang sesat karena tidak sesuai konteksnya.




Lengkapnya adalah :

- Misinformasi: Informasi salah yang disebarkan oleh orang  yang tidak tahu bahwa itu salah.
• Disinformasi: Informasi salah yang disebarkan oleh orang yang  tahu bahwa informasi itu salah (kebohongan yang disengaja).
• Mal-informasi: Informasi yang berdasarkan realitas, tapi  digunakan untuk merugikan pihak lain, tanpa justifikasi kepentingan publik. Contoh: informasi pribadi seseorang yang  tidak relevan dengan kepentingan publik. 



Demikian catatan blog saya ini. Setiap pengalaman yang saya rasa menarik sebagai jurnal, selalu saya upayakan untuk menuliskannya sesuai kaidah 5W1H, guna merekam memori agar bisa saya buka kapan saja. (*)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons