Tikus berdasi sebagai memedi masyarakat. Memedi adalah yang ditakuti.
Tikus berdasi adalah sebuah istilah kiasan yang digunakan untuk menyebut orang yang memiliki penampilan terhormat, berpendidikan, atau memiliki posisi tinggi, namun sebenarnya memiliki perilaku tidak baik, licik, atau melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, atau penipuan. Istilah ini menggambarkan kontras antara penampilan luar yang rapi dan terhormat dengan sifat atau tindakan buruk yang tersembunyi.
Analogi di Balik Istilah Ini
"Tikus":
Merujuk pada sifat licik, suka mencuri, dan merusak, seperti sifat tikus yang seringkali dihindari dan dianggap hama.
"Berdasi":
Merujuk pada dasi yang biasa dikenakan oleh pejabat, orang kantoran, atau orang berpendidikan, yang memberikan kesan rapi, berwibawa, dan terhormat.
Konteks Penggunaan
Istilah "tikus berdasi" seringkali disematkan pada: Koruptor
Inspirasi tulisan saya adalah, ketika saya suatu malam sedang di depan personal computer, dan sekilas tatapan mata saya tertumbuk pada satu kartu NPWP saya atau nomor pokok waib pajak yang bernomor : 98.264.210.0-403.000 yang tergeletak di meja. Saya sadar bahwa saya adalah salah satu pembayar pajak, kemudian juga membayar pajak PBB (bumi dan bangunan) dan juga membayar PPN (pajak pertambahan nilai) setiap kali berbelanja, belum lagi membayar pajak STNK kendaraan bermotor dan pajak yang include atas segala transportasi umum. Saya sama seperti para pembaca semua : Kita semua adalah pembayar pajak (tax payer). Kita semua membayar pajak untuk negara tercinta.
Kemudian saya berpikir soal korupsi, pekerjaan saya sebagai dosen, membuat saya harus banyak bekerja otak, berpikir dan membaca (iqra). Kebetulan saya bekerja sebagai pengajar, dan istri juga mengajar.
Dalam kesempatan perkuliahan, saya juga sempatkan berpesan pada para mahasiswa bahwa korupsi itu ada 2 jenis :
1.Karena butuh.
2.Karena serakah.
Dua-duanya melanggar hukum. Korupsi karena butuh untuk menambal gaji/ pendapatan adalah melanggar hukum, dan korupsi karena hobby dan sudah habit (kelakuan mendarah daging) sebagai akibat keserakahan, maka itu juga melanggar hukum. KPK menangani kasus korupsi diatas 1 milyar, sementara kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi yang lebih umum, jumlah bukan patokan. Saya mengatakan pada para mahasiswa bahwa korupsi adalah melanggar hukum.
Dua-duanya melanggar hukum. Korupsi karena butuh untuk menambal gaji/ pendapatan adalah melanggar hukum, dan korupsi karena hobby dan sudah habit (kelakuan mendarah daging) sebagai akibat keserakahan, maka itu juga melanggar hukum. KPK menangani kasus korupsi diatas 1 milyar, sementara kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi yang lebih umum, jumlah bukan patokan. Saya mengatakan pada para mahasiswa bahwa korupsi adalah melanggar hukum.
Hanya itu yang saya katakan, karena biarlah nanti kehidupan saat mereka sudah bekerja yang mengajari para mahasiswa itu tentang kehidupan di masyarakat yang sebenarnya. Korupsi adalah pilihan masing-masing individu, jika dia menyeberang garis pelanggaran hukum (cross the line) menuju perbuatan kriminal korupsi, maka dia telah crossing the line. Ini adalah detik ketika kita sebagai orang waras menentukan apakah kita akan menyeberang garis pelanggaran hukum atau tidak (cross the line or keep the faith).
Dialog fiksi antara Ragnar Lothbrok dari Viking dan King Ecbert ini bisa dibilang alami sifat penguasa.
Are you corrupt ?
Yes.
Selama ini orang sering kali membicarakan tentang korupsi dan menyaksikan di berita maraknya kasus korupsi. Hal ini tidak mengherankan, karena menurut data Transparency International melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2012. Indonesia menempati peringkat 118 bersama empat negara lain di dunia dalam urusan korupsi.
Rangking 118 dunia ini tentu saja merupakan 'prestasi' Indonesia yang bila diketahui jumlah total negara di dunia yang diakui PBB adalah 192 negara. Kita bisa saja dengan enteng berkelit kan masih ada negara yang lebih korup ?. Yeah... tentu saja, maka mungkin ini bisa sedikit menghibur kita, bahwa ternyata semua negara di dunia tentu ada korupsinya, hanya saja yang membedakan adalah tingkat keparahannya. Angka 118 dunia berarti masih ada 74 negara lain yang peringkat korupsinya lebih parah dari kita. Entah kita akan bersyukur atau tertegun dengan kenyataan ini.
Data CPI itu menunjukkan Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Rangking 118 dunia itu berarti kita naik peringkat menuju negara dengan tingkat korupsi yang lebih parah, karena itu pada 2011 lalu, posisi Indonesia masih berada di peringkat 100 dunia bersama dengan Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar, Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina.
Data CPI itu menunjukkan Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Rangking 118 dunia itu berarti kita naik peringkat menuju negara dengan tingkat korupsi yang lebih parah, karena itu pada 2011 lalu, posisi Indonesia masih berada di peringkat 100 dunia bersama dengan Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar, Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina.
Ini berarti Indonesia masih termasuk negara terkorup papan atas Dunia. Bila tidak percaya, "ah masak sih kita sudah separah itu?" Maka cek saja data peringkat atau ranking Korupsi Indonesia pada tingkat dunia di berbagai sumber valid. Bila diibaratkan dunia adalah kelas dan negara adalah muridnya, maka dari 192 murid, kita ada di ranking 118. Ranking 1 adalah lebih sedikit tingkat korupsinya dan seterusnya. Mungkin kita malah heran, kok bisa ya ada negara yang korupsinya sedikit ? Orangnya seperti apa ? Apa emoh duit ? Keterangan itu bisa pembaca cari sendiri.
Contohnya data dari http://www.worldaudit.org/corruption.html, dimana Indonesia juga ada dalam peringkat bawah soal korupsi.
|
Country
|
Corruption Rank 2012
|
Democracy Rank 2012
|
|
1
|
6
|
|
|
1
|
2
|
|
|
1
|
1
|
|
|
4
|
2
|
|
|
5
|
71
|
|
|
6
|
5
|
|
|
7
|
4
|
|
|
7
|
9
|
|
|
9
|
7
|
|
|
9
|
8
|
|
|
11
|
11
|
|
|
12
|
9
|
|
|
13
|
13
|
|
|
13
|
29
|
|
|
15
|
12
|
|
|
16
|
17
|
|
|
16
|
20
|
|
|
18
|
16
|
|
|
19
|
15
|
|
|
19
|
13
|
|
|
21
|
75
|
|
|
22
|
20
|
|
|
22
|
38
|
|
|
24
|
17
|
|
|
25
|
17
|
|
|
25
|
72
|
|
|
27
|
30
|
|
|
27
|
22
|
|
|
29
|
31
|
|
|
30
|
24
|
|
|
31
|
32
|
|
|
32
|
33
|
|
|
33
|
34
|
|
|
34
|
23
|
|
|
34
|
25
|
|
|
36
|
101
|
|
|
37
|
73
|
|
|
38
|
26
|
|
|
38
|
81
|
|
|
38
|
55
|
|
|
38
|
39
|
|
|
42
|
82
|
|
|
42
|
41
|
|
|
42
|
121
|
|
|
45
|
93
|
|
|
46
|
27
|
|
|
46
|
36
|
|
|
48
|
35
|
|
|
48
|
54
|
|
|
50
|
80
|
|
|
50
|
117
|
|
|
50
|
48
|
|
|
53
|
44
|
|
|
53
|
58
|
|
|
53
|
50
|
|
|
56
|
28
|
|
|
56
|
77
|
|
|
58
|
78
|
|
|
58
|
46
|
|
|
58
|
84
|
|
|
61
|
124
|
|
|
61
|
47
|
|
|
61
|
107
|
|
|
61
|
42
|
|
|
65
|
53
|
|
|
65
|
55
|
|
|
65
|
36
|
|
|
65
|
40
|
|
|
65
|
75
|
|
|
70
|
89
|
|
|
70
|
103
|
|
|
70
|
89
|
|
|
70
|
89
|
|
|
74
|
45
|
|
|
74
|
84
|
|
|
74
|
50
|
|
|
74
|
49
|
|
|
74
|
63
|
|
|
74
|
66
|
|
|
74
|
50
|
|
|
81
|
61
|
|
|
81
|
111
|
|
|
81
|
60
|
|
|
84
|
125
|
|
|
84
|
69
|
|
|
84
|
98
|
|
|
84
|
59
|
|
|
84
|
43
|
|
|
84
|
103
|
|
|
84
|
57
|
|
|
91
|
63
|
|
|
91
|
97
|
|
|
91
|
126
|
|
|
91
|
83
|
|
|
95
|
62
|
|
|
95
|
103
|
|
|
95
|
94
|
|
|
95
|
68
|
|
|
95
|
67
|
|
|
100
|
129
|
|
|
100
|
79
|
|
|
100
|
63
|
|
|
100
|
138
|
|
|
100
|
87
|
|
|
105
|
115
|
|
|
105
|
87
|
|
|
107
|
86
|
|
|
107
|
98
|
|
|
107
|
118
|
|
|
110
|
129
|
|
|
110
|
110
|
|
|
110
|
142
|
|
|
110
|
128
|
|
|
114
|
112
|
|
|
114
|
89
|
|
|
114
|
129
|
|
|
114
|
98
|
|
|
114
|
94
|
|
|
119
|
96
|
|
|
119
|
140
|
|
|
119
|
120
|
|
|
119
|
109
|
|
|
119
|
112
|
|
|
119
|
101
|
|
|
125
|
145
|
|
|
125
|
70
|
|
|
125
|
74
|
|
|
125
|
107
|
|
|
129
|
122
|
|
|
129
|
114
|
|
|
131
|
136
|
|
|
132
|
134
|
|
|
132
|
118
|
|
|
132
|
122
|
|
|
135
|
140
|
|
|
135
|
138
|
|
|
135
|
115
|
|
|
138
|
136
|
|
|
139
|
133
|
|
|
139
|
134
|
|
|
139
|
129
|
|
|
139
|
103
|
|
|
143
|
127
|
|
|
144
|
149
|
|
|
144
|
148
|
|
|
146
|
146
|
|
|
147
|
144
|
|
|
148
|
142
|
|
|
148
|
147
|
|
|
148
|
150
|
Lirik lagu Tikus-Tikus Kantor
(Penyanyi : Iwan fals)
Kisah usang tikus-tikus berdasi
Yang suka ingkar janji lalu sembunyi
Di balik meja teman sekerja
Di dalam lemari dari baja
Kucing datang cepat ganti muka
Segera menjelma bagai tak tercela
Masa bodoh hilang harga diri
Asal tak terbukti ah tentu sikat lagi
Tikus-tikus tak kenal kenyang
Rakus, rakus, bukan kepalang
Otak tikus memang bukan otak udang
Kucing datang tikus menghilang
Kucing-kucing yang kerjanya molor
Tak ingat tikus kantor datang menteror
Cerdik, licik, tikus bertingkah tengik
Mungkin karena sang kucing pura-pura mendelik
Tikus tahu sang kucing lapar
Kasih roti jalan pun lancar
Memang sial sang tikus teramat pintar
Atau mungkin si kucing yang kurang ditatar
Sebenarnya apa definisi yang jelas mengenai tindak korupsi ? Berdasarkan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
Sebenarnya apa definisi yang jelas mengenai tindak korupsi ? Berdasarkan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
- Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
-Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
-Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
-Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigasi yang berwenang adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
2) pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
- Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
-Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
-Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
-Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigasi yang berwenang adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
Maka dari itu tindakan pemeriksaan terhadap sebuah lembaga dan kedudukan atau audit investigasi hendaknya memfokuskan pada : kejanggalan, ketidakberesan akuntansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian biasa. Sedangkan dorongan dan motivasi koruptor melakukan korupsi meliputi :
a. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan. Sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, yakni keserakahan dan penumpukan harta untuk diri sendiri sebagai kompensasi jaminan bila sudah tidak menduduki jabatan ’basah’.
b. Dorongan berikutnya adalah mental egoisme yang tumbuh subur di dalam kalangan individu dan kelompok pelaku.
c. Dan dorongan yang ketiga selain pengaruh lingkungan, juga adanya dorongan penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa senantiasa kekurangan harta benda, tak pernah merasa cukup akan jumlah uang yang dimilikinya dari hasil ’sabetan’ jabatan. Serta ada dorongan untuk melakukan korupsi mirip perilaku maniak. Perilaku maniak adalah sebuah perilaku yang dilakukan secara terus menerus tanpa menemukan kepuasan yang cukup. Sebagaimana misal perilaku maniak seks, maka perilaku maniak korupsi juga akan melakukan tindakan korupsinya sesering mungkin seperti ”kapal keruk”, dan sulit untuk berhenti. Maka jika sudah demikian kadang kala pelaku korupsi mengajukan pembelaan di persidangan bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, yakni ; maniak korupsi. Yang biasanya pembelaan semacam ini akan disusul oleh derai tawa hadirin di persidangan dan cemohan hakim.
d. Karena koruptor juga melengkapi ketrampilannya memanipulasi angka dan data dengan penguasaan teknologi, maka indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem, yaikni : masukan, pengolahan dan keluaran.
a. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan. Sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, yakni keserakahan dan penumpukan harta untuk diri sendiri sebagai kompensasi jaminan bila sudah tidak menduduki jabatan ’basah’.
b. Dorongan berikutnya adalah mental egoisme yang tumbuh subur di dalam kalangan individu dan kelompok pelaku.
c. Dan dorongan yang ketiga selain pengaruh lingkungan, juga adanya dorongan penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa senantiasa kekurangan harta benda, tak pernah merasa cukup akan jumlah uang yang dimilikinya dari hasil ’sabetan’ jabatan. Serta ada dorongan untuk melakukan korupsi mirip perilaku maniak. Perilaku maniak adalah sebuah perilaku yang dilakukan secara terus menerus tanpa menemukan kepuasan yang cukup. Sebagaimana misal perilaku maniak seks, maka perilaku maniak korupsi juga akan melakukan tindakan korupsinya sesering mungkin seperti ”kapal keruk”, dan sulit untuk berhenti. Maka jika sudah demikian kadang kala pelaku korupsi mengajukan pembelaan di persidangan bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, yakni ; maniak korupsi. Yang biasanya pembelaan semacam ini akan disusul oleh derai tawa hadirin di persidangan dan cemohan hakim.
d. Karena koruptor juga melengkapi ketrampilannya memanipulasi angka dan data dengan penguasaan teknologi, maka indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem, yaikni : masukan, pengolahan dan keluaran.
Tragisnya lagi persoalan korupsi di Indonesia agaknya sudah mengarah pada problem psikotik sosial. Korupsi yang melibatkan uang dalam jumlah milyaran rupiah biasanya sudah bukan lagi atas dorongan untuk memenuhi kebutuhan perut. Melainkan sudah ada sinyal ketidak beresan dalam kebutuhan jiwa spiritual seseorang. Pelaku korupsi bisa dibilang tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Menguasai Hidup.
Kalau Tuhan bilang : Jangan kau korup, maka koruptor tak percaya, "ah masak sih ?, Tuhan kan maha pengampun gitu looh ? Lagian konsep korupsi juga tidak dijelaskan oleh Tuhan secara jelas", mungkin begitu batin si Koruptor, maka justifikasi ini membuat perilaku korupsi senantiasa berulang.
Disamping itu, karena pelaku itu juga merasa bahwa dengan uang sekarung yang telah dikorupnya maka dia akan hidup enak bergelimang syahwat, dan percaya bahwa hanya harta dan uangnyalah yang akan menyelamatkan jiwanya. Gejala psikotik bahwa hanya harta akan membuat hidup (money make life) ini agaknya mirip dengan apa yang dialami oleh Qarun seorang hartawan kaum Nabi Musa yang memiliki kekayaan besar di jamannya. Qarun percaya yang membuatnya hidup adalah harta yang berlimpah. Kepercayaan ini, mendapat komentar dari orang-orang pada jamannya, "ah seandainya aku seperti Qarun, lalu kawannya berkata, hai celakalah kamu, karena kamu tak tahu kehidupan ini".
Adalah sebuah kenyataan pahit bahwa negara - negara Dunia Ketiga yang korup biasanya mempunyai ciri :
- Banyak menerima hutang Luar Negeri namun hampir-hampir tak mampu mencicil bunganya saja. Akibatnya terkenal sebagai negara miskin dengan jumlah besar penduduk miskin yang pendapatannya kurang dari 1 USD per-hari.
- Demokrasi yang lemah dan sistem pemerintahan dikuasai oleh elite politik dan elite partai politik, elite birokrasi, dan elite militer.
- Terkenal sebagai negara perusak lingkungan hidup terparah di Dunia. Akibatnya negara itu sendiri seringkali dilanda bencana alam seperti banjir, terutama banjir di Ibu Kotanya bahkan sudah tepat sampai di hidung Istana Kepresidenan, kemudian ada tanah longsor akibat kerusakan lingkungan dan penyakit penyertanya.
- Memiliki kekayaan alam yang melimpah - ruah namun lebih dimonopoli eksploitasinya oleh korporasi multinasional, serta korporasi transnasional.
- Banyak menerima hutang Luar Negeri namun hampir-hampir tak mampu mencicil bunganya saja. Akibatnya terkenal sebagai negara miskin dengan jumlah besar penduduk miskin yang pendapatannya kurang dari 1 USD per-hari.
- Demokrasi yang lemah dan sistem pemerintahan dikuasai oleh elite politik dan elite partai politik, elite birokrasi, dan elite militer.
- Terkenal sebagai negara perusak lingkungan hidup terparah di Dunia. Akibatnya negara itu sendiri seringkali dilanda bencana alam seperti banjir, terutama banjir di Ibu Kotanya bahkan sudah tepat sampai di hidung Istana Kepresidenan, kemudian ada tanah longsor akibat kerusakan lingkungan dan penyakit penyertanya.
- Memiliki kekayaan alam yang melimpah - ruah namun lebih dimonopoli eksploitasinya oleh korporasi multinasional, serta korporasi transnasional.
- Diatur dan bergantung sepenuhnya terhadap hutang luar negeri dan arahan negara donor yang lebih maju. Di mana negara donor yang lebih maju itu banyak membutuhkan bahan mentah untuk kemajuan ekonomi mereka sendiri.
Maka yang patut kita sebagai masyarakat luas menggaris bawahi dan waspada terhadap bahaya latent korupsi adalah ; Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dan pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadi dan perlakuan yang adil. Kalau kita masih menganggap ini adalah sebuah omongan muluk, karena gak bisa korup, "Ah itu yang omong anti korupsi adalah orang-orang yang tak bisa korup, ga ada kesempatan korup aja makanya ngelantur, sakit ati, dengki, coba kalau mereka dikasih jabatan, pasti ya korup juga," begitu biasanya orang bilang.
Maaf, jika kita tetap yakin bahwa semua kita adalah koruptor potensial, seperti skeptis diatas, maka dalam hati kita kecil kita seolah meyakini bahwa siapa saja jika ada kesempatan akan korup, karena saking sekeptiknya menduga-duga apakah korupsi adalah gerak refleks dan dambaan bawah sadar kita.
Maka yang patut kita sebagai masyarakat luas menggaris bawahi dan waspada terhadap bahaya latent korupsi adalah ; Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dan pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadi dan perlakuan yang adil. Kalau kita masih menganggap ini adalah sebuah omongan muluk, karena gak bisa korup, "Ah itu yang omong anti korupsi adalah orang-orang yang tak bisa korup, ga ada kesempatan korup aja makanya ngelantur, sakit ati, dengki, coba kalau mereka dikasih jabatan, pasti ya korup juga," begitu biasanya orang bilang.
Maaf, jika kita tetap yakin bahwa semua kita adalah koruptor potensial, seperti skeptis diatas, maka dalam hati kita kecil kita seolah meyakini bahwa siapa saja jika ada kesempatan akan korup, karena saking sekeptiknya menduga-duga apakah korupsi adalah gerak refleks dan dambaan bawah sadar kita.
Manusia => serakah.
Oke, kalau itu dead wish kita bersama dan keyakinan kita bersama ya.. kita akan segera mencapai angka 120 dunia, kemudian 130 dunia, karena kita abai dan tetap mendamba bisa lebih korup lagi dan bukan tak mungkin akhirnya kita ada di kisaran ranking 170 negara terkorup dunia, dimana hanya ada sisa 20 negara lagi yang korupsinya diatas kita. he he he.. asik bukan ? (*)
Oke, kalau itu dead wish kita bersama dan keyakinan kita bersama ya.. kita akan segera mencapai angka 120 dunia, kemudian 130 dunia, karena kita abai dan tetap mendamba bisa lebih korup lagi dan bukan tak mungkin akhirnya kita ada di kisaran ranking 170 negara terkorup dunia, dimana hanya ada sisa 20 negara lagi yang korupsinya diatas kita. he he he.. asik bukan ? (*)
Dialog fiksi antara Ragnar Lothbrok dari Viking dan King Ecbert ini bisa dibilang alami sifat penguasa.
Are you corrupt ?
Yes.
Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagaikorupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang
pemberantasan korupsi.
Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
1. Korupsi senantiasa melibatkan lebihdari satu orang.
2. Korupsi dilakukan pada umumnya secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikanperbuatannya.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajibandan keuntungan timbal balik. dan keuntungan
4. Kewajiban yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
5. Mereka yang mempraktikan cara-cara
korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan
berlindung di balik pembenaran hukum.
6. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas
dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan
7. Setiap perbuatan korupsi mengandung
penipuan, biasanya dilakukan oleh
badan publik atau umum (masyarakat).
8. Setiap tindakan korupsi adalah suatu
pengkhianatan kepercayaan.
9. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:
1. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2
ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan
dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7),
yaitu:
2. Dalam hal tindak pidana korupsi oleh
atau atas suatu korporasi, maka
tuntutan dan penjatuhan pidana dapat
dilakukan terhadap korporasi dan atau
pengurusnya.
3. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang baik
berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak
dalam lingkungan korporasi tersebut
baik sendiri maupun bersama-sama.
4. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan
terhadap Suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
5. Pengurus yang mewakili korporasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diwakili orang lain.
6. Hakim dapat memerintah supaya
pengurus korporasi menghadap sendiri
di pengadilan dan dapat pula
memerintah supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.
7. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan
terhadap korporasi, maka panggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat
panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.
8. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi hanya pidana denda
dengan ketentuan maksimum pidana
ditambah 1/3 (satu pertiga).
9. Melawan hukum baik formil maupun
materil.
10. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi.
11. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
12. Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dalam keadaan tertentu.
Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya
adalah:
1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat,
2. Ketidakberesan manajemen,
3. Modernisasi
4. Emosi mental,
5. Gabungan beberapa faktor.
Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi
disebabkan oleh faktor faktor berikut:
1. Ketiadaan kelemahan atau dalam posisi-posisi kepemimpinan kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
3. Kolonialisme,
4. Kurangnya pendidikan,
5. Kemiskinan,
6. Tiadanya hukuman yang keras,
7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
8. Struktur pemerintahan,
9. Perubahan radikal, dan
10. Keadaan masyarakat.
Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salahsatu cara untuk memberantas korupsi.
Tapi sifat manusia adalah serakah.
Dialog Ragnar Lothbrok dan king ecbert meski fiksi tapi mencerminkan kondisi politik dari jaman apapun juga.
11:12 PM
mung pujanarko






0 komentar:
Posting Komentar