Oleh : Mung Pujanarko
05-Feb-2009, 13:10:55 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia- Selama ini orang sering kali membicarakan tentang korupsi dan menyaksikan di berita maraknya kasus korupsi. Hal ini tidak mengherankan, karena Indonesia termasuk negara terkorup papan atas Asia Tenggara.
Transparency International melaporkan negara-negara paling korup di dunia pada 2023 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang menunjukkan bahwa korupsi semakin berkembang karena banyak negara melemahkan sistem peradilan, baik di bawah pemimpin otoriter maupun demokratis. Nilai rata-rata korupsi di Asia Pasifik adalah 45 dari 100, dengan Indonesia berada di peringkat ke-115 sebagai salah satu negara terkorup di dunia dan peringkat ke-20 di kawasan Asia Pasifik. Di Asia Tenggara, Indonesia bahkan masuk lima besar negara terkorup, mencerminkan tantangan serius dalam memberantas korupsi dan memperkuat sistem peradilan yang adil.
Sebenarnya apa definisi yang jelas mengenai tindak korupsi ?
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
- Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
-Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
-Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
-Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigasi yang berwenang adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
Maka dari itu tindakan pemeriksaan terhadap sebuah lembaga dan kedudukan atau audit investigasi hendaknya memfokuskan pada : kejanggalan, ketidakberesan akuntansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian biasa. Sedangkan dorongan dan motivasi koruptor melakukan korupsi meliputi :
a. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan. Sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, yakni keserakahan dan penumpukan harta untuk diri sendiri sebagai kompensasi jaminan bila sudah tidak menduduki jabatan ’basah’.
b. Dorongan berikutnya adalah mental egoisme yang tumbuh subur di dalam kalangan individu dan kelompok pelaku.
c. Dan dorongan yang ketiga selain pengaruh lingkungan, juga adanya dorongan penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa senantiasa kekurangan harta benda, tak pernah merasa cukup akan jumlah uang yang dimilikinya dari hasil ’sabetan’ jabatan. Serta ada dorongan untuk melakukan korupsi mirip perilaku maniak. Perilaku maniak adalah sebuah perilaku yang dilakukan secara terus menerus tanpa menemukan kepuasan yang cukup. Sebagaimana misal perilaku maniak seks, maka perilaku maniak korupsi juga akan melakukan tindakan korupsinya sesering mungkin seperti ”kapal keruk”, dan sulit untuk berhenti. Maka jika sudah demikian kadang kala pelaku korupsi mengajukan pembelaan di persidangan bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, yakni ; maniak korupsi. Yang biasanya pembelaan semacam ini akan disusul oleh derai tawa hadirin di persidangan dan cemohan hakim.
d. Karena koruptor juga melengkapi ketrampilannya memanipulasi angka dan data dengan penguasaan teknologi, maka indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem, yaikni : masukan, pengolahan dan keluaran.
Tragisnya lagi persoalan korupsi di Indonesia agaknya sudah mengarah pada problem psikotik sosial. Korupsi yang melibatkan uang dalam jumlah milyaran rupiah biasanya sudah bukan lagi atas dorongan untuk memenuhi kebutuhan perut. Melainkan sudah ada sinyal ketidak beresan dalam kebutuhan jiwa spiritual seseorang. Pelaku korupsi bisa dibilang tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Menguasai Hidup. Karena pelaku itu merasa bahwa dengan uang sekarung yang telah dikorupnya maka dia akan hidup enak bergelimang syahwat, dan percaya bahwa hanya harta dan uangnyalah yang akan menyelamatkan jiwanya. Gejala psikotik ini agaknya mirip dengan apa yang dialami oleh Qarun seorang Yahudi kaum Nabi Musa yang memiliki kekayaan besar di jamannya. Ditambah lagi sebuah kenyataan pahit bahwa negara - negara Dunia Ketiga yang korup biasanya mempunyai ciri :
Banyak menerima hutang Luar Negeri namun hampir-hampir tak mampu mencicil bunganya saja. Akibatnya terkenal sebagai negara miskin dengan jumlah besar penduduk miskin yang pendapatannya kurang dari 1,9 USD per-hari.
Demokrasi yang lemah dan sistem pemerintahan dikuasai oleh elite politik dan elite partai politik, elite birokrasi, dan elite militer.
Terkenal sebagai negara perusak lingkungan hidup terparah di Dunia. Akibatnya negara itu sendiri seringkali dilanda bencana alam seperti banjir, terutama banjir di Ibu Kotanya bahkan sudah tepat sampai di hidung Istana Kepresidenan, kemudian ada tanah longsor akibat kerusakan lingkungan dan penyakit penyertanya.
Memiliki kekayaan alam yang melimpah - ruah namun lebih dimonopoli eksploitasinya oleh korporasi multinasional, serta korporasi transnasional.
Diatur dan bergantung sepenuhnya terhadap hutang luar negeri dan arahan negara donor yang lebih maju. Di mana negara donor yang lebih maju itu banyak membutuhkan bahan mentah untuk kemajuan ekonomi mereka sendiri.
Maka yang patut kita sebagai masyarakat luas menggaris bawahi dan waspada terhadap bahaya latent korupsi adalah ; Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dan pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadi dan perlakuan yang adil.*
1) pasal 2 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
- Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
-Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
-Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
-Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigasi yang berwenang adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
Maka dari itu tindakan pemeriksaan terhadap sebuah lembaga dan kedudukan atau audit investigasi hendaknya memfokuskan pada : kejanggalan, ketidakberesan akuntansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian biasa. Sedangkan dorongan dan motivasi koruptor melakukan korupsi meliputi :
a. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan. Sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, yakni keserakahan dan penumpukan harta untuk diri sendiri sebagai kompensasi jaminan bila sudah tidak menduduki jabatan ’basah’.
b. Dorongan berikutnya adalah mental egoisme yang tumbuh subur di dalam kalangan individu dan kelompok pelaku.
c. Dan dorongan yang ketiga selain pengaruh lingkungan, juga adanya dorongan penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa senantiasa kekurangan harta benda, tak pernah merasa cukup akan jumlah uang yang dimilikinya dari hasil ’sabetan’ jabatan. Serta ada dorongan untuk melakukan korupsi mirip perilaku maniak. Perilaku maniak adalah sebuah perilaku yang dilakukan secara terus menerus tanpa menemukan kepuasan yang cukup. Sebagaimana misal perilaku maniak seks, maka perilaku maniak korupsi juga akan melakukan tindakan korupsinya sesering mungkin seperti ”kapal keruk”, dan sulit untuk berhenti. Maka jika sudah demikian kadang kala pelaku korupsi mengajukan pembelaan di persidangan bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, yakni ; maniak korupsi. Yang biasanya pembelaan semacam ini akan disusul oleh derai tawa hadirin di persidangan dan cemohan hakim.
d. Karena koruptor juga melengkapi ketrampilannya memanipulasi angka dan data dengan penguasaan teknologi, maka indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem, yaikni : masukan, pengolahan dan keluaran.
Tragisnya lagi persoalan korupsi di Indonesia agaknya sudah mengarah pada problem psikotik sosial. Korupsi yang melibatkan uang dalam jumlah milyaran rupiah biasanya sudah bukan lagi atas dorongan untuk memenuhi kebutuhan perut. Melainkan sudah ada sinyal ketidak beresan dalam kebutuhan jiwa spiritual seseorang. Pelaku korupsi bisa dibilang tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Menguasai Hidup. Karena pelaku itu merasa bahwa dengan uang sekarung yang telah dikorupnya maka dia akan hidup enak bergelimang syahwat, dan percaya bahwa hanya harta dan uangnyalah yang akan menyelamatkan jiwanya. Gejala psikotik ini agaknya mirip dengan apa yang dialami oleh Qarun seorang Yahudi kaum Nabi Musa yang memiliki kekayaan besar di jamannya. Ditambah lagi sebuah kenyataan pahit bahwa negara - negara Dunia Ketiga yang korup biasanya mempunyai ciri :
Banyak menerima hutang Luar Negeri namun hampir-hampir tak mampu mencicil bunganya saja. Akibatnya terkenal sebagai negara miskin dengan jumlah besar penduduk miskin yang pendapatannya kurang dari 1,9 USD per-hari.
Demokrasi yang lemah dan sistem pemerintahan dikuasai oleh elite politik dan elite partai politik, elite birokrasi, dan elite militer.
Terkenal sebagai negara perusak lingkungan hidup terparah di Dunia. Akibatnya negara itu sendiri seringkali dilanda bencana alam seperti banjir, terutama banjir di Ibu Kotanya bahkan sudah tepat sampai di hidung Istana Kepresidenan, kemudian ada tanah longsor akibat kerusakan lingkungan dan penyakit penyertanya.
Memiliki kekayaan alam yang melimpah - ruah namun lebih dimonopoli eksploitasinya oleh korporasi multinasional, serta korporasi transnasional.
Diatur dan bergantung sepenuhnya terhadap hutang luar negeri dan arahan negara donor yang lebih maju. Di mana negara donor yang lebih maju itu banyak membutuhkan bahan mentah untuk kemajuan ekonomi mereka sendiri.
Maka yang patut kita sebagai masyarakat luas menggaris bawahi dan waspada terhadap bahaya latent korupsi adalah ; Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dan pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadi dan perlakuan yang adil.*
Tikus berdasi adalah sebuah istilah kiasan yang digunakan untuk menyebut orang yang memiliki penampilan terhormat, berpendidikan, atau memiliki posisi tinggi, namun sebenarnya memiliki perilaku tidak baik, licik, atau melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, atau penipuan. Istilah ini menggambarkan kontras antara penampilan luar yang rapi dan terhormat dengan sifat atau tindakan buruk yang tersembunyi.
Analogi di Balik Istilah Ini
"Tikus":
Merujuk pada sifat licik, suka mencuri, dan merusak, seperti sifat tikus yang seringkali dihindari dan dianggap hama.
"Berdasi":
Merujuk pada dasi yang biasa dikenakan oleh pejabat, orang kantoran, atau orang berpendidikan, yang memberikan kesan rapi, berwibawa, dan terhormat.
Konteks Penggunaan
Istilah "tikus berdasi" seringkali disematkan pada: koruptor
Tikus adalah hewan pengerat yang tidak hanya dapat mengotori rumah, mencuri makanan, dan merusak perabot rumah, tetapi juga bisa membawa penyakit menular yang membahayakan kesehatan.
Kisah usang tikus-tikus kantor
Yang suka berenang di sungai yang kotor
Kisah usang tikus-tikus berdasi
Yang suka ingkar janji lalu sembunyi
Di balik meja teman sekerja
Di dalam lemari dari baja
Kucing datang cepat ganti muka
Segera menjelma bagai tak tercela
Masa bodoh hilang harga diri
Asal tak terbukti ah tentu sikat lagi
Tikus-tikus tak kenal kenyang
Rakus, rakus, bukan kepalang
Otak tikus memang bukan otak udang
Kucing datang tikus menghilang
Kucing-kucing yang kerjanya molor
Tak ingat tikus kantor datang menteror
Cerdik, licik, tikus bertingkah tengik
Mungkin karena sang kucing pura-pura mendelik
Tikus tahu sang kucing lapar
Kasih roti jalan pun lancar
Memang sial sang tikus teramat pintar
Atau mungkin si kucing yang kurang ditatar
Nah begitulah.
Saya tak pakai teori GONE
Karena manusia serakah alamiah.
korupsi adalah pencurian
0 komentar:
Posting Komentar