cari kata

Rabu, 20 Agustus 2025

Kenangan Membuat Review Materi Diklat ToT PIP Hari Rabu (20/8/2025)

 Masih mengenang Perjumpaan kembali saya dengan ilmu Ideologi Pancasila saat saya ikut Diklat ToT PIP BPIP.

Ini catatan saya hari ke-2.

Review materi Rabu (20/8/2025)

 Pada materi Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang disampaikan oleh Dr. Adhianti, M.Si menekankan kepada kami sebagai peserta Diklat Pelatihan bagi Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Madya Angkatan Tahun 2024 (CPPIPKM2024) ini bahwa pertama pentingnya Salam Pancasila dan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.






Mung Pujanarko (saya) berdiri bersama para peserta Diklat ToT PIP BPIPPelatihan bagi Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Madya Angkatan Tahun 2024 -> CPPIPKM2024 (Rabu 20/8/2025)


Selanjutnya dalam paparannya,  Dr. Adhiati juga memaparkan  di beberapa waktu lalu muncul beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang masih belum menjunjung tinggi nilai Pancasila. Contohnya  : masih ada juga Perda yang bias gender. Kemudian salah satunya juga fenomena muncul beberapa tahun yang silam muncul Perda yang mewajibkan pegawai sholat subuh setiap hari berjamaah di kantor, di masjid kantor. 
Saya paham ini fenomena perda ini muncul sekira tahun 2018.
Hal ini tentu agak rancu, karena tidak semua pegawai beragama Islam, dan pegawai yang agamanya Islam pun tidak semuanya bisa sholat subuh berjamaah, apalagi perempuan bisa saja berhalangan. Jadi masih ada  Perda-perda yang kurang menjunjung tinggi nilai Pancasila.












Kemudian dalam penjelasannya Dr. Adhiati juga menjelaskan bahwa Tujuan Utama Pembinaan Ideologi Pancasila adalah untuk Membangun Karakter Bangsa Berlandaskan Pancasila.

Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Dr.Drs. Yakob KM, M.Si tentang Demokrasi Pancasila. Penjelasan dimulai dari Demokrasi secara umum. Demokrasi muncul di Eropa, penjelasan dimulai dari masyarakat di Eropa pada era kegelapan, era kedaulatan rakyat, dan era pencerahan. Semua ini sejarahnya terjadi di Eropa sebagai pusat berkembamgnya ilmu pengetahuan sosial dan sains

Selanjutnya -masih saya review dari penjelasan  Dr. Yakob- menjelaskan dalam sejarahnya dalam kehidupan manusia moderen di belahan Eropa munculah sebuah era yakni Era Kedaulatan Rakyat. Di dalam era Kedaulatan Rakyat ini munculnya pemikir-pemikir seperti John Locke, Montesquieu, Voltaire, dan Rousseau yang memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan.
















Penjelasan tentang sejarah Demokrasi ini sangat menarik bagi saya selaku pembelajar ilmu-ilmu sosial.

Di dalam materi ini Peserta juga diminta diskusi dan pendapatnya, terutama tentang apa itu konsep dasar rakyat. Kemudian Pemateri yakni Dr Yakob melontarkan pertanyaan yang menggelitik yakni mengapa Nusantara ini bisa bersatu dan membentuk NKRI ? Dr Yakob menyatakan persatuan itu telah dibentuk secara sentralistik, diawali dengan era penjajahan kolonial Belanda, dari situlah wilayah-wilayah yang bekas jajahan Belanda yang memiliki kesamaan nasib yang pernah dijajah ini maka para tokoh-tokoh intelektual Tahun 1945 mulai memiliki konsep merdeka dari penjajahan Belanda. 

Kemudian dalam penjelasannya pemateri atau narasumber Dr. Yakob menjelaskan Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. Dari penjelasan terungkap bahwa : 

Demokrasi Liberal Bertujuan mewujudkan kesejahteraan individual. Mengonsepsikan manusia sebagai makhluk individual. Realitas dimaknai dengan dominasi logika empirik (faktual). 

Hal ini berbeda dengan Demokrasi Pancasila yang Bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial. Mengonsepsikan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Realitas tidak dimaknai dengan dominasi logika empirik, tetapi selalu diseimbangkan dengan melibatkan aspek-aspek keilahian (religiusitas).

Dari penjelasan ini dapat saya pahami bahwa Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang paling mulia di muka Bumi, karena berdasar aspek keilahian karena Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.


















































Pengertian Demokrasi Pancasila yakni : Paham Kedaulatan Rakyat : Demokrasi Pancasila merupakan paham kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Politik dan Ekonomi : Demokrasi Pancasila merupakan landasan politik dan ekonomi dalam negara berdasarkan Pancasila.

Semangat Permusyawaratan: Diselenggarakan untuk mengatur hubungan masyarakat dengannegara yang didasari semangat permusyawaratan yang dilandasi dengan Ketuhanan.

Keadilan Sosial : Dijiwai dengan semangat kemanusiaan, serta semangat kebangsaan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Landasan Demokrasi Pancasila adalah semangat Gotong Royong. Yaitu semangat untuk mengerjakan dan menanggung akibat dari Suatu karya secara bersama-sama untuk kebahagiaan bersama

Asas Kekeluargaan : Menekankan hubungan yang harmonis dan saling mendukung antar warga negara seperti dalam sebuah keluarga.

Keadilan  : Prinsip keadilan menjadi landasan dalam menjalankan demokrasi. Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.

Permusyawaratan: Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

Tujuan Ekonomi Pancasila  adalah : -Mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial

-Perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong

-Usaha rakyat memegang peran penting dalam kehidupan perekonomian

-Ekosistem usaha yang adil di sini pembicara menjelaskan tidak ada satu kelompok yang sangat diuntungkan atau dirugikan.

-Kemakmuran diberikan pada generasi mendatang, disini pembicara menekankan bahwa kita harus memikirkan generasi mendatang.

-Penghidupan layak bagi kemanusiaan. Disini aspek kemanusiaan harus diutamakan.

Bagi saya selaku pembelajar ilmu sosial, saya tertarik dengan penjelasan Negara menguasai lapangan perekonomian dan hajat hidup orang banyak. Ini sesuai pasal 33 UUD 1945.

Peran Negara dalam hal ini adalah Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi kemudian : Mengembangkan dan memelihara BUMN, Memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi,air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak dan Memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.

Namun demikian secara telaah saya pribadi selaku pembelajar ilmu sosial bahwa masih ada yang belum dihayati oleh sebagian pelaku ekonomi koperasi itu sendiri terhadap Ekonomi koperasi sebagai sokoguru/ tiang utama teoritis Ekonomi, yaitu antara lain adalah :  Koperasi dan UMKM umumnya masih memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu. Kemudian juga dalam koperasi , korupsi rawan sekali terjadi. Ini perlu ada manajemen yang moderen dan profesional serta lebih akuntabel pada Koperasi.

Manusia pelaku ekonomi koperasi harus ada kesadaran untuk filosofi hidup secara akuntabel yang menjadi nafas. Akuntabel ini mudah sebenarnya jika niat pelaku ekonomi koperasi adalah kebenaran akuntabel karena ini adalah hidup dengan menempuh jalan yang benar. Benar dan lurus.

 "Akuntabel : dicatat dan diawasi dengan semangat hidup ini janganlah curang, hidup sekali masa sih korupsi? Nggilani tauu..." (cetak miring Pendapat pov pribadi Mung Pujanarko)

Juga masih kurangnya pemahaman sekuritas terkait investasi terutama bagi para pengelola koperasi. Harus ada pembenahan manajemen menurut saya sebagai pembelajar ilmu sosial. Bila perlu belajar ke ahlinya yang benar-benar berniat : hidup sekali jangan tergoda korupsi. (cetak miring Pendapat pov pribadi Mung Pujanarko)

Maka dari itu yang patut digaris bawahi adalah Sistem Ekonomi Pancasila dapat diterapkan apabila negara menerapkan regulasi kepada pelaku ekonomi secara konsekuen dan memegang teguh Pancasila dan UUD Pasal 33. Intinya adalah “Si Kaya Membantu Si Miskin”.

Kembali kepada semangat gotong royong dan tolong menolong dan bukan semata-mata hanya milik si Kaya saja.

Selanjutnya adalah paparan “Pembangunan Nasional berdasarkan Pancasila” yang diberikan materinya oleh Pembicara Maheswara Utama Elfrida Herawati Siregar, MM intinya adalah Pancasila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis.

Pancasila sebagai meja statis  pada peran Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh dan mempersatukan bangsa Indonesia, serta sebagai landasan dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan. Pancasila sebagai "meja statis" juga berarti bahwa nilai-nilai dasarnya tidak berubah dan tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila sebagai leitstar dinamis berarti Pancasila bukan hanya dasar negara yang statis, tetapi juga menjadi penuntun arah yang terus bergerak dan beradaptasi seiring dengan perkembangan zaman. Pancasila memberikan nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan meraih kemajuan

Bu Elfrida juga menjelaskan mengenai Pembangunan Berlandaskan RPJPN 20 tahun.

Menurut keterangan Bu Elfrida Pancasila sebagai dasar penyelenggaran bangsa yang sifatnya wajib. Jadi Tidak boleh ada unsur dari penyelenggaran negara yang melakukan pelaksanaan pembangunan berlawanan dengan nilai Pancasila.  Salah satunya tentunya para legislator. Baik yang ada di DPRI maupun ada di DPRD. Menurut pandangan saya (review saya) proses pembuatan Perda di daerah sebaiknya harus menjunjung tinggi nilai Pancasila agar relevan dengan Pancasila serta tidak diskriminatif. (*)


Review Rabu side by side, karena ini saya buat 2 salinan review agar ada backup di laptop :
Ini version raw saya yang belum banyak saya beri point of view saya

 Review materi Rabu (20/8/2025)

 Pada materi Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang disampaikan oleh Dr. Adhianti, M.Si sebagai pemateri pertama, menekankan kepada kami sebagai peserta Diklat TOT PIP ini bahwa pertama pentingnya Salam Pancasila dan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

Selanjutnya dalam paparannya,  Dr. Adhiati juga memaparkan ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang masih belum menjunjung tinggi nilai Pancasila. Contohnya  : masih ada juga Perda yang bias gender, kemudian salah satunya juga ada dulu pernah ada Perda yang mewajibkan pegawai sholat subuh setiap hari berjamaah di kantor, di masjid kantor. 

Kalau tidak salah perda sholat subuh berjamaah pegawai itu pernah muncul di sebuah kabupaten di pulau Sumatera tahun 2018.

Hal ini tentu agak rancu, karena tidak semua pegawai beragama Islam, dan pegawai yang agamanya Islam pun tidak semuanya bisa sholat subuh berjamaah di kantor, apalagi perempuan bisa saja berhalangan. Jadi masih banyak ternyata Perda-perda yang belum menjunjung tinggi nilai Pancasila terutama dalam hal keberagaman, kebhinekaan.

Kemudian dalam penjelasannya Dr. Adhiani juga menjelaskan bahwa Tujuan Utama Pembinaan Ideologi Pancasila adalah untuk Membangun Karakter Bangsa Berlandaskan Pancasila.

Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Dr.Drs. Yakob KM, M.Si tentang Demokrasi Pancasila. Penjelasan dimulai dari Demokrasi secara sejarah di Eropa pada era kegelapan, era kedaulatan rakyat dan era pencerahan.

Selanjutnya -masih saya review dari penjelasan  Dr. Yakob- menjelaskan di Eropa sebagai pusat peradaban waktu itu munculah sebuah era yakni Era Kedaulatan Rakyat. Di dalam era Kedaulatan Rakyat ini munculnya pemikir-pemikir seperti John Locke, Montesquieu, Voltaire, dan Rousseau yang memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan.

Di dalam materi ini Peserta juga diminta diskusi dan pendapatnya, terutama tentang apa itu konsep dasar 'rakyat' ?. Kemudian  Dr Yakob juga melontarkan pertanyaan yang menggelitik yakni mengapa Nusantara ini bisa bersatu dan membentuk NKRI ? Dr Yakob menyatakan persatuan itu telah dibentuk secara sentralistik, diawali dengan era penjajahan kolonial Belanda, dari situlah wilayah-wilayah yang bekas jajahan Belanda yang memiliki kesamaan nasib yang pernah dijajah ini, maka para tokoh-tokoh intelektual di berbagai wilayah di lingkup nusantara ini mulai memiliki konsep bagaimana merdeka dari penjajahan kolonial Belanda yang mencekik. Hingga mengkristal semangat merdeka di tahun 1945.

Kemudian dalam penjelasannya Dr. Yakob juga menjelaskan Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. Dari penjelasan terungkap bahwa : Demokrasi Liberal Bertujuan mewujudkan kesejahteraan individual. Mengonsepsikan manusia sebagai makhluk individual. Realitas dimaknai dengan dominasi logika empirik (faktual). 

Hal ini berbeda dengan Demokrasi Pancasila yang Bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial. Mengonsepsikan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Realitas tidak dimaknai dengan dominasi logika empirik, tetapi selalu diseimbangkan dengan melibatkan aspek-aspek keilahian (religiusitas).

Dari penjelasan ini dapat saya pahami sebagai peserta Diklat ToT PIP bahwa Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang paling mulia di muka Bumi, karena berdasar aspek keilahian karena Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pengertian Demokrasi Pancasila yakni : Paham Kedaulatan Rakyat : Demokrasi Pancasila merupakan paham kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Politik dan Ekonomi : Demokrasi Pancasila merupakan landasan politik dan ekonomi dalam negara berdasarkan Pancasila.

Semangat Permusyawaratan: Diselenggarakan untuk mengatur hubungan masyarakat dengannegara yang didasari semangat permusyawaratan yang dilandasi dengan Ketuhanan.

Keadilan Sosial : Dijiwai dengan semangat kemanusiaan, serta semangat kebangsaan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Landasan Demokrasi Pancasila adalah semangat Gotong Royong. Yaitu semangat untuk mengerjakan dan menanggung akibat dari Suatu karya secara bersama-sama untuk kebahagiaan bersama

Asas Kekeluargaan : Menekankan hubungan yang harmonis dan saling mendukung antar warga negara seperti dalam sebuah keluarga.

Keadilan  : Prinsip keadilan menjadi landasan dalam menjalankan demokrasi. Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.

Permusyawaratan: Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

Tujuan Ekonomi Pancasila  adalah : -Mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta Perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Juga Usaha rakyat memegang peran penting dalam kehidupan perekonomian. Termasuk Ekosistem usaha yang adil. Di sini pembicara menjelaskan tidak ada satu kelompok yang sangat diuntungkan atau dirugikan. Juga dalam Ekonomi Pancasila pembicara menekankan bahwa kita harus memikirkan generasi mendatang dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Disini aspek kemanusiaan harus diutamakan.

Bagi saya selaku pembelajar ilmu sosial, saya tertarik dengan penjelasan bahwa 'Negara mengusasi lapangan perekonomian dan hajat hidup orang banyak'. Peran Negara dalam hal ini adalah Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi kemudian : Mengembangkan dan memelihara BUMN, Memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi,air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sesuai pasal 33 UUD 1945.

Maka Ekonomi Pancasila memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak dan memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.

Namun demikian ternyata masih ada Kelemahan Sistem Ekonomi Pancasila yaitu antara lain adalah :  Koperasi dan UMKM memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu. Kemudian Pemerintah tidak mendukung secara optimal, kendati peran mereka sangat penting.Juga dalam koperasi ini korupsi rawan sekali terjadi. Ini perlu ada manajemen yang moderen dan profesional dalam mengelola koperasi.  Juga saya paham masih kurangnya pemahaman terkait investasi terutama bagi para pengelola koperasi.

Maka dari itu yang patut digaris bawahi adalah Sistem Ekonomi Pancasila dapat diterapkan apabila negara menerapkan regulasi kepada pelaku ekonomi secara konsekuendan memegang teguh Pancasila dan UUD Pasal 33. Intinya adalah “Si Kaya Membantu Si Miskin” kembali kepada semangat gotong royong dan tolong menolong dan bukan semata-mata hanya milik si Kaya saja.

Selanjutnya adalah paparan “Pembangunan Nasional berdasarkan Pancasila” yang diberikan materinya oleh Pembicara Maheswara Utama Elfrida Herawati Siregar, MM saya mereviu paparan Pancasila sebagai Meja Statis dan Lead Star Dinamis.

Pancasila sebagai meja statis  pada peran Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh dan mempersatukan bangsa Indonesia, serta sebagai landasan dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan. Pancasila sebagai "meja statis" juga berarti bahwa nilai-nilai dasarnya tidak berubah dan tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila sebagai leitstar dinamis berarti Pancasila bukan hanya dasar negara yang statis, tetapi juga menjadi penuntun arah yang terus bergerak dan beradaptasi seiring dengan perkembangan zaman. Pancasila memberikan nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan meraih kemajuan

Menurut keterangan Bu Elfrida, Pancasila sebagai dasar penyelenggaran bangsa yang sifatnya wajib. Jadi Tidak boleh ada unsur dari penyelenggaran negara yang melakukan pelaksanaan pembangunan berlawanan dengan nilai Pancasila.  Salah satunya tentunya para legislator. Baik yang ada di DPRI maupun ada di DPRD. Menurut pandangan saya (review saya) proses pembuatan Perda di daerah sebaiknya harus menjunjung tinggi nilai Pancasila agar relevan dengan Pancasila serta tidak diskriminatif. (*)

 Masih mengenang Perjumpaan kembali saya dengan ilmu Ideologi Pancasila saat saya ikut Diklat ToT PIP BPIP.

Saya belajar Pancasila pertama kali TK Taman Kanak-kanak di TK Mekarsari, Gayungsari Surabaya tahun 1980. Saat SD PPSP IKIP Surabaya masuk tahun 1981 juga belajar Pendidikan Moral Pancasila hingga SMP tahun 1986 hingga SMA lulus tahun 1992, hingga Mahasiswa lulus tahun 1998, terus menerus selama bekerja sebagai reporter media dan hingga kini tahun 2025 ikut Diklat PIP BPIP.

Seumur hidup saya belajar Pancasila. Perlu dikuatkan lagi semua pemahaman pendalaman ideologi Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons