Citizen Journalist atau Pewarta Warga adalah :" Warga Negara yang melakukan kegiatan berkomunikasi secara verbal dan non verbal, secara tulisan, secara audio maupun secara visual guna menyalurkan aspirasinya, baik berupa berita (news). feature (artikel minat insani), foto, dan video yang berdasarkan fakta yang ada dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, serta bentuk opini warga yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang ditampung dan disalurkan melalui media massa baik cetak dan elektronik."
Karena kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka semua warga negara tanpa ada diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dapat bebas tanpa rasa takut untuk mengeluarkan pendapatnya..
Karena Citizen Journalism adalah sebuah konsep pemikiran ilmu, dengan etimologis kata berakhiran ‘isme’ atau ‘ism’ yang berarti merupakan sebuah cabang pemikiran atau aliran intelektual. Tentu saja warga yang berkiprah dalam Citizen Journalism (Jurnalisme Warga) haruslah terlebih dahulu memahami dengan baik dan benar konsep Citizen Journalism. Citizen Journalism merupakan bentuk ‘way’ bahkan ‘ high way’ atau jalan besar -yang seharusnya bebas hambatan- agar rakyat dapat menyalurkan semua bentuk komunikasi, baik lisan dan tulisan pada media massa baik, cetak dan elektronik agar tercapai Indonesia yang Demokratis. Intinya Citizen Journalism juga perlu ilmu jurnalistik, baik teori dan praktek.
Sedangkan landasan Demokrasi mutlak bagi syarat tumbuh dan berkembangnya Citizen Journalism (Jurnalisme Warga). Demokrasi sendiri dipahami sebagai konsep hidup bangsa yang sadar bahwa aspirasi warga haruslah mendapat perhatian karena ada pepatah Vox Populi, Vox Dei artinya suara publik adalah suara Tuhan (pengertian Demokrasi: Wikipedia:2010). Contohnya; apabila publik menuntut keadilan, maka Tuhan Yang Maha Esa telah terlebih dahulu berkehendak keadilan Universal di Alam Semesta ini. Jika publik mengecam korupsi, maka Tuhan telah terlebih dahulu melarang manusia untuk korupsi dan mencuri. Jadi suara rakyat banyak akan sebuah nilai-nilai yang mulia (divine virtue) yang datang dari Tuhan Yang Maha Esa. Jadi tetap prinsip citizen jurnalisme ini mengandung prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai Sila 1 Pancasila.
Adalah perlu dipahami, bahwa pengertian suara publik di sini benar- benar murni merupakan suara hati nurani publik, bukanlah rekayasa dan diatur oleh kehendak ambisi pribadi-pribadi yang mampu menggerakkan massa. Kalau sudah terjadi rekayasa, maka istilah Vox Populi Vox Dei menjadi buram dan mudah diplesetkan. Contohnya jika penguasa yang memiliki ambisi pribadi menggerakkan massa rakyatnya agar bersuara, maka hal itu bukanlah kehendak masyarakat secara natural. Namun jika masyarakat menginginkan sesuatu yang bersifat natural serupa keadilan dan kemakmuran, maka jelas hal tersebut datang secara natural dari hati nurani masyarakat.
Bila dijabarkan lebih lanjut Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pun bisa terwujud apabila masyarakat bebas bersuara. Apalagi Persatuan Indonesia, bisa utuh dan langgeng apabila aspirasi rakyat dapat tersalur dengan baik. Begitu pula Kerakyatan yang Dipimpn oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan Perwakilan inipun menyiratkan adanya kebebasan rakyat yang bersuara lewat parlemen. Terakhir Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini berarti semua warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasinya tanpa ada diskriminasi apapun juga.
Maka konsekuansi logis dari demokrasi adalah :
1. Munculnya fenomena citizen journalism
2. Munculnya kesadaran masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya melalui berbagai media, baik lisan maupun tulisan apakah itu bersifat opini, berita dan feature (artikel). Juga audio visual
3. Munculnya banyak situs berita dot com di internet yang kini siap menampung semua aspirasi warga dari kegiatan citizen journalism.
4. Munculnya kebiasaan menulis berita oleh warga dalam blog, dan situs jejaring social.
Eksistensi situs berita di internet juga diharapkan mengakomodasi tulisan pewarta warga. Terjadi hubungan antara aktivitas pewarta warga (kegiatan citizen journalism) dengan eksistensi situs berita dot com di internet, karena dalam dinamika sosial di masyarakat terjadi minat untuk membuat tulisan yang bersifat informatif dan berguna bagi orang lain untuk diunggah melalui aneka situs berita internet. Kecenderungan untuk mewartakan sesuatu yang dirasakannya secara batiniah (curhat), dirasakan oleh panca inderanya kepada manusia lain ini sudah ada sejak manusia pertama ada di muka Bumi
Sebenarnya kebebasan mengeluarkan pendapat ini tidak perlu dikhawatirkan akan terpasung dengan adanya UU ITE. Karena jika yang kita suarakan benar, apalagi dialami sendiri, maka masyarakat luas juga akan terbantu oleh informasi yang diberikan oleh pewarta warga (citizen journalist). (*)
Karena kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka semua warga negara tanpa ada diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dapat bebas tanpa rasa takut untuk mengeluarkan pendapatnya..
Karena Citizen Journalism adalah sebuah konsep pemikiran ilmu, dengan etimologis kata berakhiran ‘isme’ atau ‘ism’ yang berarti merupakan sebuah cabang pemikiran atau aliran intelektual. Tentu saja warga yang berkiprah dalam Citizen Journalism (Jurnalisme Warga) haruslah terlebih dahulu memahami dengan baik dan benar konsep Citizen Journalism. Citizen Journalism merupakan bentuk ‘way’ bahkan ‘ high way’ atau jalan besar -yang seharusnya bebas hambatan- agar rakyat dapat menyalurkan semua bentuk komunikasi, baik lisan dan tulisan pada media massa baik, cetak dan elektronik agar tercapai Indonesia yang Demokratis. Intinya Citizen Journalism juga perlu ilmu jurnalistik, baik teori dan praktek.
Sedangkan landasan Demokrasi mutlak bagi syarat tumbuh dan berkembangnya Citizen Journalism (Jurnalisme Warga). Demokrasi sendiri dipahami sebagai konsep hidup bangsa yang sadar bahwa aspirasi warga haruslah mendapat perhatian karena ada pepatah Vox Populi, Vox Dei artinya suara publik adalah suara Tuhan (pengertian Demokrasi: Wikipedia:2010). Contohnya; apabila publik menuntut keadilan, maka Tuhan Yang Maha Esa telah terlebih dahulu berkehendak keadilan Universal di Alam Semesta ini. Jika publik mengecam korupsi, maka Tuhan telah terlebih dahulu melarang manusia untuk korupsi dan mencuri. Jadi suara rakyat banyak akan sebuah nilai-nilai yang mulia (divine virtue) yang datang dari Tuhan Yang Maha Esa. Jadi tetap prinsip citizen jurnalisme ini mengandung prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai Sila 1 Pancasila.
Adalah perlu dipahami, bahwa pengertian suara publik di sini benar- benar murni merupakan suara hati nurani publik, bukanlah rekayasa dan diatur oleh kehendak ambisi pribadi-pribadi yang mampu menggerakkan massa. Kalau sudah terjadi rekayasa, maka istilah Vox Populi Vox Dei menjadi buram dan mudah diplesetkan. Contohnya jika penguasa yang memiliki ambisi pribadi menggerakkan massa rakyatnya agar bersuara, maka hal itu bukanlah kehendak masyarakat secara natural. Namun jika masyarakat menginginkan sesuatu yang bersifat natural serupa keadilan dan kemakmuran, maka jelas hal tersebut datang secara natural dari hati nurani masyarakat.
Bila dijabarkan lebih lanjut Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pun bisa terwujud apabila masyarakat bebas bersuara. Apalagi Persatuan Indonesia, bisa utuh dan langgeng apabila aspirasi rakyat dapat tersalur dengan baik. Begitu pula Kerakyatan yang Dipimpn oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan Perwakilan inipun menyiratkan adanya kebebasan rakyat yang bersuara lewat parlemen. Terakhir Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini berarti semua warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasinya tanpa ada diskriminasi apapun juga.
Maka konsekuansi logis dari demokrasi adalah :
1. Munculnya fenomena citizen journalism
2. Munculnya kesadaran masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya melalui berbagai media, baik lisan maupun tulisan apakah itu bersifat opini, berita dan feature (artikel). Juga audio visual
3. Munculnya banyak situs berita dot com di internet yang kini siap menampung semua aspirasi warga dari kegiatan citizen journalism.
4. Munculnya kebiasaan menulis berita oleh warga dalam blog, dan situs jejaring social.
Eksistensi situs berita di internet juga diharapkan mengakomodasi tulisan pewarta warga. Terjadi hubungan antara aktivitas pewarta warga (kegiatan citizen journalism) dengan eksistensi situs berita dot com di internet, karena dalam dinamika sosial di masyarakat terjadi minat untuk membuat tulisan yang bersifat informatif dan berguna bagi orang lain untuk diunggah melalui aneka situs berita internet. Kecenderungan untuk mewartakan sesuatu yang dirasakannya secara batiniah (curhat), dirasakan oleh panca inderanya kepada manusia lain ini sudah ada sejak manusia pertama ada di muka Bumi
Sebenarnya kebebasan mengeluarkan pendapat ini tidak perlu dikhawatirkan akan terpasung dengan adanya UU ITE. Karena jika yang kita suarakan benar, apalagi dialami sendiri, maka masyarakat luas juga akan terbantu oleh informasi yang diberikan oleh pewarta warga (citizen journalist). (*)
0 komentar:
Posting Komentar