Tulisan ini adalah hasil dari renungan dalam lintasan pemikiran saya ketika di akhir Bulan April 2017 jelang awal Mei 2017 ini seorang artis yang single lagunya berjudul 'Bebas' yang lagunya cukup saya suka, yakni artis selebritis Iwa K tertangkap tangan kedapatan membawa 3 linting ganja ketika Iwa K memasuki security check point (SCP) di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 29 April 2017.
Atas kasus ini maka sejarah mencatat pada hari Senin (1/5) Iwa K yang juga rapper panuta para anak muda pecinta musik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba Ganja.
Ironisnya berulangkali Iwa K giat berkampanye anti Narkoba, malah ketangkap bawa Ganja.
Kasus ini bermula saat Hari Sabtu 29/4 , Iwa sedianya akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT79 pukul 05.00 WIB, namun akhirnya justru tertangkap tangan kedapatan membawa tiga linting rokok yang diduga ganja.
Barang yang diduga Ganja itu disembunyikan di dalam bungkus rokok, adapun banyaknya ganja yang kedapatan dibawa oleh Iwa K adalah tiga linting ganja.
Maka tak pelak Iwa K yang juga penyiar rtadio yang setiap hari bisa didengar suaranya lewat siarannya di 'radio D- FM' dengan tagline "Relax dengan lagu Enak' juga mata acara 'Radio D-FM' di "Cerita lagu Cinta bersama Iwa K" inipun kemudian digelandang oleh pihak kepolisian Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang yang mengamankan penyanyi rap Iwa K, Sabtu (29/4/2017) pagi.
"Tersangka yang kami amankan Iwa K umur 46 tahun pagi tadi," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga kepada WartawanSabtu (29/4/2017).
Penyanyi/ rapper bernama lengkap Iwa Kusuma alias Iwa K, ini ketika kepergok membawa 3 lintingan yang patut diduga ganja sempat mengelak dan menolak pemeriksaan petugas yang menangkapnya.
Namun dengan kesigapan petugas keamanan Bandara Soekarno hatta Meski Iwa K berusaha untuk menghindari pemeriksaan, petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, tetap menggiring Iwa K. ke pos pemeriksaan Avsec di Terminal IB.
Ketika rokok yang dibawanya positif ganja, petugas kemanan bandara langsung melaporkan hal ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan barang bukti tiga batang rokok diduga adalah ganja dengan kandungan THC (ganja).
"Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam tiga linting rokok Dji Sám Soe," kata Martua.
Artis bernama lengkap Iwa Kusuma alias Iwa K juga sudah menjalani tes urine setelah kedapatan membawa tiga linting ganja. Dari hasil tes, urine Iwa K dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika aktif pada ganja.
"Sementara ini yang bersangkutan Iwa K kita sudah lakukan pengujian tes urine melalui rumah sakit, bahwa yang bersangkutan positif mengandung THC urinenya. Urinenya Iwa K positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga
"Yang bersangkutan positif mengonsumsi THC dari rokok yang patut diduga ganja," ujar kasat Narkoba Polres bandara Soetta ini.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Silitonga mengatakan, sementara ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan barang bukti Narkoba jenis ganja yang di bawa oleh artis Iwa K.
Barang bukti tersebut saat ini tengah dilimpahkan ke Puslabfor Mabes Polri guna mengetahui isi dari kandungan yang diduga berupa barang haram berupa ganja.
"Untuk memastikan itu kandungan positif THC itu Puslabfor tugasnya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/4/2017).
Selain barang bukti, kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Iwa K di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"(Iwa) dalam proses pemeriksaan. Dia sudah mengakui, tapi secara detail belum dapat disampaikan. Kami dalam rangka pengembangan orang yang memberi ganja ke bersangkutan," tutur Martua.
"Masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa yang memberikan kepada yang bersangkutan dan memulai awal untuk melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan kegiatan pemeriksaan dalam bentuk BAP,"pungkas kasat Narkoba Polres bandara Soetta ini.
Jika terbukti kedapatan membawa ganja maka seseorang dapat dipidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Hukum Pidana dan UU Narkotika.
KONSEKUENSI HUKUMAN ATAS NARKOBA
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Pembaca blog saya yang budiman, adapun yang dimaksud Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika sesuai lampiran UU narkotika juga peraturan menteri kesehatan.
Adapun Tanaman Ganja termasuk dalam Golongan I narkotika yang dimaksud UU Narkotika.
Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, adalah Golongan I narkotika berbahaya.
Juga tercantum dalam Golongan I Narkoba adalah Tetrahydrocannabinol (THC), dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
Termasuk jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
Tembakau Gorilla ber-THC juga masuk Golongan 1 Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga menyebut sesuai ketentuan UU, maka penyidik masih punya waktu 3×24 jam untuk menetapkan status tersangka dalam kasus kepemilikan ganja atau narkoba.
Artinya sebelum sampai pada status tersangka, maka penyidik dalam hal ini kepolisian masih punya waktu selama 3 X 24 jam sebelum menetapkan status tersangka atau status lain.
Namun demikian harap dimengerti bersama bahwasanya Ganja / gelek/ canabis adalah Narkotika Berbahaya, maka ini kita semua harus mengetahuinya.
Menghisap memakai ganja bukanlah rekreasi atau recreational drugs, bukan !
Ini jauh dari rekreasi.
Bagaimana status anda dan bagaimana kehidupan Anda kelak jika Anda terbukti memakai Narkoba apalagi jenis ganja yang selama ini dianggap remeh.
Saya prihatin, karena di dunia maya, di internet banyak orang yang berpandangan bahwa ganja adalah rekreasi dan rileksasi. Sejatinya Bukan !
Karena ancaman hukumannya cold and real, nyata, tidak ringan, sangat serius.
JIka kelak penyanyi Iwa K telah merasakan konsekuensinya, maka memang penjara itu nyata seramnya, nyata sakit dan mengerikannya masuk penjara karena Narkoba.
Apalagi bagi public figure sebagai panutan anak muda.
Bagi generasi muda terutama, mari kita waspadai ganja, itu tanaman berbahaya, bukan main-main, dan lantai penjara yang dingin akan menemani Anda selama bertahun-tahun jika masih iseng bermain-main dengan ganja.
(*'by Mung P)
0 komentar:
Posting Komentar