cari kata

Selasa, 06 Maret 2012

CJ dan SoJo

    CJ (Citizen Journalist) dan SoJo (Solo Journalist) keduanya adalah saudara kandung dalam ranah new media. Yang dinamakan 'New Media' adalah media saluran informasi yang tergolong baru karena menggunakan teknologi informasi (TI) yang berkembang seiring kemajuan jaman. Pakar komunikasi Douglas Kellner dan James Bohman menyatakan bahwa media baru, terutama internet, memberikan potensi untuk ruang publik demokratis postmodern, di mana warga negara dapat berpartisipasi dalam perdebatan baik informasi, non-hirarkis berkaitan dengan struktur sosial mereka.
Media massa lama (Old Media) dikenal sebagai media massa yang menggunakan mesin cetak atau mesin press yang telah ditemukan pada bentuk pencetakan yang sangat sederhana telah dibuat di Cina pada pencetakan Kitab Sutra Intan yang saat ini tersimpan di British Library, karya block printing ini dicetak pada tahun ke-9 Dinasti Tang Xiantong (868 SM), dan berkembang lagi sekitar tahun 175 Masehi di Cina dan Korea. Tampilan yang terbalik di atas kayu, dan kemudian perunggu telah dibuat di tahun ini. Alat ini kemudian dibubuhi tinta kemudian ditempatkan di atas secarik kertas dan digosok dengan lembut menggunakan sebuah tongkat bambu. Kemudian sekitar tahun 1440 Johannes Gutenberg dari kota Mainz, Jerman membuat mesin cetak di Eropa.
Sementara New Media meliputi media yang menggunakan ranah internet.
Tapi semua media kini tidak mau dinamakan media lama, dan ada televisi, radio, majalah, koran dan tabloid yang mengusung pula jargon sebagai ‘new media’. Kalau maksudnya mengusung informasi yang selalu up date, ini sebenarnya adalah sifat news itu sendiri yang memang selalu baru dan diperbarui. Tapi kalau menyangkut definisi, televisi, radio, majalah, dan koran konvensional termasuk old media.
Citizen Journalist dan Solo Journalist adalah dua predikat yang sedang hangat dibicarakan di dalam dunia Ilmu Jurnalistik. Karena dua predikat ini menawarkan kemandirian, independensi, dan kebebasan untuk menyuarakan news seperti apa adanya, tanpa adanya embel-embel policy grup media. Misalnya : seorang CJ atau SoJo dapat menyuarakan kepentingan publik sebuah komunitas yang sumber air di desanya disedot habis oleh perusahaan air minum komersial, tanpa takut perusahaan air minum komersial itu tidak beriklan di medianya.
Karena itu media bagi CJ dan SoJo boleh menggunakan blog-blog pribadi dan dotcom milik personal. Ada beberapa pendapat orang yang mengatakan bahwa blog bukanlah media jurnalistik. Dalam ilmu sosial jurnalistik, yang dinamakan channel atau saluran itu sifatnya adalah luas. Media tempat berbagi news bisa berupa apa saja, karena sejarah jurnalistik sendiri berasal dari bahasa latin Diurnarii yang berarti:  "orang-orang yang mencatat Acta Diurna" atau pengumuman warta Senat Romawi yang dipahat dalam 'acta' yang bisa berbentuk lempengan marmer. Kemunculan Diurnarii pertama ada pada jaman Romawi kuno, 800 (delapan ratus) tahun sebelum Masehi. Sejarawan Hendrik van Loon dalam bukunya yang terkenal ‘The History of Mankind’ -saya punya terbitan tahun pertama aslinya tahun 1926-, mengungkapkan bahwa media tulisan sudah ditemukan jauh sebelum para Diurnarii bekerja untuk masyarakat Romawi. Catatan warta kuno sudah dibuat manusia  4000 (empat ribu) tahun sebelum Masehi, ketika Bangsa  Mesir kuno menemukan tulisan hieroglyph (hieroglyphic) yang ditorehkan di batu dan di papyrus. Kemudian tradisi mencatat ini diteruskan oleh kebudayaan Mesopotamia 2000 (dua ribu) tahun sebelum Masehi.
Jadi blog yang kini ada adalah perkembangan dari hyeroglyph, perkembangan dari acta diurna di Romawi, perkembangan dari prasasti di India dan Nusantara, juga perkembangan dari keropak-keropak kuno dan perkamen-perkamen serta naskah-naskah dalam kulit kambing, kulit unta, naskah dalam papyrus, naskah digores pada tulang, kulit pohon daun lontar dan sebagainya. Pada intinya blog di ranah internet adalah termasuk  : media.
Untuk disebut sebagai jurnalis tentu saja blogger tidak seketika disebut jurnalis, artinya tidak semua blogger bisa mendapat predikat jurnalis, namun ada blogger yang bisa disebut sebagai jurnalis. Blogger yang tidak dapat disebut sebagai jurnalis adalah blogger yang tidak memenuhi kaidah ilmu jurnalistik itu sendiri, karena pada pengertian dasarnya, jurnal yakni : catatan kronologis berisi informasi yang diterbitkan secara berkala. Jurnal bisa terbit berkala dalam hitungan detik (second), menit (minute), jam (hour), hari (daily) minggu (weekly), bulanan (monthly) dan tahunan (annualy).
Jadi bila seorang blogger tidak memenuhi standar penerbitan jurnal itu sendiri, maka blogger itu adalah disebut sebagai pengisi ruang blog atau disebut blogger saja.
Jika blogger tadi telah dapat merapikan kronologi penerbitan catatan jurnalnya (jurnal bisa berbentuk : news, feature, artikel, informasi auvi) secara teratur dan berkala, plus memahami teknik dasar jurnalistik dan memahami semua kaidah jurnalisme, termasuk elemen jurnalisme, maka blogger tadi dapat mendapat predikat sebagai seorang jurnalis.
Kita jangan rancu dengan sebutan atau predikat, jika disebut jurnalis lalu harus tergabung dalam media besar. Tidak seperti itu, analoginya seorang pedagang tidak perlu tergabung dalam perusahaan besar, seorang pedagang kecil disebut pula pedagang. Pengemudi tidak perlu punya mobil, semua orang yang megemudikan kendaraan disebut pengemudi (driver)
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia jurnalis adalah : “orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis; (nomina).”
Dalam kamus besar ini, blog dan media dotcom belum termasuk, karena kamus besar tadi dicetak sebelum marak kemunculan media dotcom sebagai media news dan media blog, apalagi jejaring sosial seperti twitter dan facebook, dan ada (banyak) orang yang menganggap bahwa ilmu sosial seperti ilmu eksakta, ngotot mempertahankan pengertian ini tanpa mau adanya change sebagai semangat perubahan.
Karena itu itulah istilah pewarta amatlah tepat bagi CJ, karena untuk citizen journalist atau CJ menjadi terjemahan pewarta warga, karena pewarta adalah orang yang mewartakan melalui media apa saja.
Banyak orang yang waktunya habis untuk berdebat, tentang kategori-kategori predikat dan subyek, misalnya : “lalu pewarta itu jurnalis atau bukan?”.  Jawabnya jelas hakekatnya sama saja, karena jurnalis dan pewarta sama-sama  mewartakan. Kalau ditulis, tidak diwartakan, nah itu namanya baru penulis diary pribadi.
Antara SoJo dan CJ sama-sama bergerak bukan dari ranah mainstream media atau media besar yang dimiliki oleh Media Mogul, atau saya sebut sebagai Media Shogun dan Media Daimyo, ini istilah untuk Tuan Besar Media.
CJ dan SoJo mewakili alternatif orang untuk menjadi jurnalis. Di Indonesa CJ dan SoJo tentu saja masih dipandang unik, dan oleh kawan-kawan wartawan reguler yang digaji oleh para Tuan Besar Media (Media Mogul) CJ dan SoJo, bahkan tidak dianggap sebagai rekan sesama jurnalis dalam pergaulan antar wartawan.
Hal ini dapat dimaklumi karena perkumpulan wartawan di Indonesia bersifat parsial, ada perkumpulan wartawan, di mana wartawannya adalah digaji oleh media mainstream, ada pula perkumpulan pewarta warga. Ini semua adalah dinamika dalam dunia jurnalistik.
Sebuah dinamika yang berlaku wajar akibat dari perkembangan dunia jurnalistik dan dunia komunikasi itu sendiri. Jadi kalau orang itu ingin bergaul, maka jangankan dengan rekan sesama peliputan berita di lapangan, dengan nara sumber siapa saja dan dengan orang macam apa saja orang itu mau bergaul, tapi kalau seorang sudah membatasi diri bergaul hanya dengan kelompoknya dan meminta kelompoknya hanya bergaul dengan orang macam dia, maka orang tadi bersifat ‘ekslusive non egalitarian’.
Banyak dinamika terjadi di lapangan peliputan berita, misalnya saja, ada seorang pewarta warga yang ikut jumpa pers, boleh tidak? Jawabnya : pada hakekatnya undangan jumpa pers terserah pada pihak yang mengundang mau mengundang siapa, bukan terserah pada yang tamu yang diundang. Artinya, pengundang boleh mengundang siapa saja yang hendak diundang.
Tapi jika sebuah lembaga publik mengeluarkan pengumuman untuk publik, maka pewarta warga, (CJ), SoJo,  dan wartawan reguler di lapangan, semuanya berhak untuk meliput seperti yang diatur oleh UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Publik), terutama :
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang,kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindung kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jadi tidak perlu seorang wartawan reguler yang digaji oleh Tuan Besar Media (Media Mogul) kemudian mengusir seorang pewarta warga  (CJ) dan SoJo yang tidak digaji oleh Media Mogul dalam sebuah jumpa pers yang dilaksanakan oleh lembaga publik.
Karena ada aturan UU KIP diatas. Juga diatasnya UU KIP, ada Pasal 28F UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI, yang seharusnya diketahui oleh semua jurnalis baik jurnalis yang digaji oleh Media Mogul dalam media yang disebut mainstream ataupun CJ dan SoJo sebagai pengisi New Media.
Selanjutnya saya ucapkan selamat berkarya bagi CJ, SoJo dan para jurnalis sekalian. (*)
Oleh Mung Pujanako : Dosen Ilmu Jurnalistik FIKOM Jayabaya Jakarta, & Unida Bogor.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons